KILAS24.COM- Cek pengumuman Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2023. Peserta didik yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan hingga Rp10 juta.
Pengumuman penerima BPMS 2023 akan segera diumumkan. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh UPT P4OP, tanggal 18-31 Oktober 2023 menjadi periode penetapan penerima BPMS 2023 melalui SK Gubernur.
Selain BPMS 2023, pada tanggal yang sama Disdik DKI Jakarta juga menetapkan penerima KJP Plus tahap 2 dan KJMU tahap 2. Penerima bantuan pendidikan ini dapat dicek di link kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Pengumuman Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2023, Login kjp.jakarta.go.id
Cek Penerima BPMS 2023 di Link kjp.jakarta.go.id dan Nomor WA BPMS
- Simak Informasi: Pertama-tama, pastikan untuk membaca informasi lengkap yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anda dapat merujuk ke infografik yang telah mereka bagikan atau mengunjungi situs web resmi mereka di kjp.jakarta.go.id.
- Hubungi Kontak BPMS: Untuk informasi lebih lanjut dan panduan tentang proses pendaftaran, Anda dapat menghubungi @upt.p4op melalui WhatsApp di nomor 0815-8595-8702 atau 0815-8595-8706. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi mereka melalui telepon di nomor 021-857-1012.
- Siapkan Dokumen Penting: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran. Dokumen-dokumen ini dapat berupa identitas peserta didik, bukti pendapatan keluarga, dan dokumen lain yang diminta oleh pihak terkait.
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua;
Calon penerima harus mengisi formulir permohonan BPMS 2023 yang telah disiapkan masing-masing sekolah;
Siswa mengisi formulir data diri yang sudah disiapkan pemerintah.
- Ikuti Panduan Pendaftaran: Ikuti panduan pendaftaran yang diberikan oleh @upt.p4op dengan seksama. Pastikan Anda mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan melengkapi semua informasi yang diminta.
- Dengan mengikuti langkah-langkahnya, Anda dapat membantu anak Anda untuk mendapatkan manfaat dari program BPMS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ingatlah untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan tindak lanjuti dengan pihak terkait jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut.
Dana BPMS Jakarta 2023
Penerima BPMS akan menerima besaran dana bantuan pendidikan yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan peserta didik. Berikut rincian besaran dana yang diterima mulai dari jenjang pendidikan SD, hingga SMA.
- SD/MI/SDLB mendapatkan besaran dana maksimum Rp1 Juta
- SMP/MTs/SMPLB mendapatkan besaran dana maksimum Rp1,5 Juta
- SMA/MA/SMALB mendapatkan besaran dana maksimum Rp2,5 Juta
- SMK mendapatkan dana maksimum Rp2,5 Juta
Sedangkan besaran dana yang didapatkan peserta didik Sekolah/Madrasah Swasta PPDB bersama adalah sebagai berikut:
- SMA klaster I mendapatkan dana bantuan maksimum Rp3 Juta
- SMA klaster II mendapatkan dana bantuan maksimum Rp7 Juta
- SMA klaster III mendapatkan dana bantuan maksimum Rp10 Juta
- SMK klaster I mendapatkan dana bantuan maksimum Rp3 Juta
- SMK klaster II mendapatkan dana bantuan maksimum Rp7 Juta
- SMK klaster III mendapatkan dana bantuan maksimum Rp10 Juta
Demikian informasi pengumuman penerima BPMS 2023. Semoga bermanfaat.