KILAS24.COM- Pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka besok tanggal 17 September 2023. Kejaksaan RI menginformasikan ketentuan ijazah dan foto untuk seleksi CASN 2023.
Peserta yang ingin mendaftar CPNS Kejaksaan 2023 harus memperhatikan hal ini. Ketentuan ijazah dan foto dalam dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 sangat penting diperhatikan supaya peserta dapat lolos seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Berikut ini ketentuan ijazah dan foto dalam dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan 2023.
Dokumen persyaratan CPNS 2023
Dilansir dari laman Instagram resmi @bkngoidofficial, dokumen persyaratan CPNS 2023 meliputi:
- Surat lamaran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah Transkrip nilai
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Lulusan S1 dan SMA: Cek Rincian Gaji Beserta Jobdesk di sscasn.bkn.go.id
Dikutip dari laman Biro Kepegawaian Kejaksaan, berikut ketentuan ijazah dan foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023:
-
Ketentuan ijazah CPNS Kejaksaan 2023
Mengacu pada Pasal 23 PP1/2017 dan Pasal 16 PP 49/2018, ijazah untuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dituju.
Berikut beberapa ketentuannya:
- Pastikan jenjang kualifikasi pendidikan sesuai. Misalnya, ijazah S1 tidak bisa digunakan untuk mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan D3.
- Pastikan program studi pelamar termasuk ke dalam kualifikasi pendidikan yang tertera dalam pengumuman.
-
Ketentuan foto CPNS Kejaksaan 2023
Selain ijazah, Kejaksaan juga mengumumkan ketentuan foto untuk seleksi CPNS 2023. Foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari dua macam, yaitu swafoto dan foto formal. Keduanya wajib diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS Kejaksaan 2023. Namun, swafoto dan foto formal tidaklah sama. Berikut perbedaan keduanya:
Swafoto
- Swafoto diunggah pada saat pendaftaran di akun SSCASN. Berikut ketentuannya:
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format portrait dan close up
- Foto diambil dengan latar belakang bebas Menggunakan pakaian sopan.
Foto Formal
Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang diinginkan. Berikut ketentuannya:
- Latar belakang merah
- Memakai kemeja putih
- Ukuran foto maksimal 200 KB
- Format file foto jpg atau jpeg
- Merupakan foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Resmi Dibuka 17 September 2023, Ini Link dan Cara Buat Akun di SSCASN
Syarat CPNS Kejaksaan 2023
Selain memenuhi dokumen persyaratan, pelamar CPNS Kejaksaan 2023 juga harus memenuhi syarat berikut ini:
- Berusia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
- Berat badan ideal Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
- Usulan syarat khusus untuk formasi jaksa harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan wajib tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa. Sementara pada syarat khusus untuk CPNS lulusan SMA atau sederajat, diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.
Kualifikasi pendidikan CPNS Kejaksaan 2023
Kejaksaan membuka 7.846 formasi pada CPNS 2023, berikut rinciannya:
- Jaksa: 2.000 formasi
- Petugas barang bukti: 1.446 formasi
- Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
Selain CPNS, Kejaksaan RI juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 249 formasi.
Masing-masing formasi memiliki kualifikasi pendidikan yang berbeda. Pelamar wajib memenuhi kualifikasi tersebut sebelum melakukan pendaftaran.
- Jaksa
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum.
- Pengelola Penanganan Perkara
- SLTA/sederajat.
- Petugas Barang Bukti
- D3 Ekonomi
- D3 Manajemen
- D3 Teknik Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Sekretaris
- D3 Kesekretariatan
- D3 Humas
- D3 Perpajakan.
- Penjaga Tahanan
- SLTA/Sederajat.
Demikian informasi ketentuan ijazah dan foto untuk pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023. Semoga bermanfaat.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News