JAKARTA, KILAS24.COM – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan membuka pendaftaran DTKS pada Februari 2022. Pendaftaran DTKS itu bisa dilakukan secara online melalui FMOTM.
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan perihal pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu melalui akun Instagram resminya. Hal ini menjadi kabar baik bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos).
“Informasi pembukaan pendaftaran FMOTM/DTKS jika tidak ada perubahan akan dibuka pada bulan Februari 2022,” tulis Dinas Sosial, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Dapat Rp300 Ribu Per Bulan, Ini Bansos untuk Anak Korban Covid-19 DKI Jakarta
Seperti diketahui, DTKS menjadi rujukan penerimaan bansos seperti KJP Plus, KJMU, KLJ dan bansos lainnya yang berasal dari Pemprov DKI.Selain itu, DTKS menjadi rujukan bansos yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos).
Laman Kementerian Sosial menyebutkan DTKS adalah kumpulan data yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Sebelumnya dijelaskan, cara mendaftar DTKS dapat dilakukan melalui link fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Simak Juga: Kabar Baik Kartu Kartu Prakerja Gelombang 23: Lebih Mudah Temukan Pekerjaan
Pada laman tersebut, tersedia pilihan membuat akun untuk peserta baru atau log in untuk mereka yang telah memiliki akun. Yang perlu dicatat ialah basis data yang digunakan ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga jangan salah atau kurang ketika menginput NIK.
Berikut cara mendaftar DTKS online
- Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/.
- Pilih membuat akun
- Melengkapi data yang diminta dan submit
Jika terkendala karena jaringan atau tidak memiliki akses Internet, masyarakat juga bisa langsung mendatangi kelurahan domisili untuk mendaftar DTKS.
Selanjutnya, untuk memastikan nama Anda terdata dalam DTKS, bisa dicek di sini https://fmotm.jakarta.go.id/cek-pendaftaran-fmotm.
Sementara itu, untuk memastikan Anda terdata sebagai penerima KJP dapat langsung mengakses laman KJP https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.