KILAS24.COM- Perumda Dharma Jaya menerbitkan regulasi pembatasan jumlah penerima subsidi pangan murah bagi warga pemegang KJP. Setiap harinya hanya 300 orang yang bisa membeli pangan murah.
Direktur Utama Perumda Dharma Jaya, Raditya Endra Budiman mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat proses pembelian sembako KJP termasuk pada bulan Oktober 2023 ini.
“Kami jamin stok cukup, semua dapat dan tepat sasaran. Tapi perlu diatur pendistribusiannya agar tidak terjadi penumpukan antrean di satu waktu,” kata Raditya.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2023? Cek Pengumuman Resminya di Link Ini
Beliau kemudian menjelaskan, masyarakat pemegang KJP harus mengambil nomor antrean sehari sebelum kegiatan pendistribusian. Hal ini bertujuan meminimalkan waktu yang dihabiskan masyarakat dalam antrean saat pengambilan subsidi pangan murah.
“Jadi saat pengambilan daging tidak antre. Masyarakat sudah bergiliran datang sesuai nomor antrean,” kata Raditya.
Pihaknya juga melibatkan aparat penegak hukum di lokasi pendistribusian. Dalam kegiatan tersebut, Dharma Jaya juga menyediakan tenda dan air mineral bagi masyarakat yang membutuhkan air minum.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sabtu 14 0ktober 2023: Berpotensi Hujan Pada Sore dan Malam
Raditya berharap pendistribusian pangan murah bersubsidi berjalan baik, lancar, aman dan tepat sasaran. Dirinya juga menjamin tidak ada pungutan liar.
“Kalau semua aturan dipatuhi, dijalankan dengan baik, kami yakin tidak ada pungli. Hingga saat ini belum ada laporan masyarakat terkait pungli.
Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta mendistribusikan paket pangan murah dengan harga Rp126 ribu sebagai salah satu upaya mengendalikan harga pangan di Ibu Kota.