JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan bantuan KLJ bagi penerima baru masih dipantau penerima manfaat. Dinas Sosial DKI menjelaskan nantuan KLJ bagi penerima baru ini segera cair setelah buka rekening kolekif (burekol) dilakukan.
Menjawab pertanyaan kapan KLJ bagi penerima baru cair, Dinas Sosial DKI menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023.
“Untuk pencairan dana Bansos tahap I sudah dilakukan pada tanggal 19 April 2023. Lalu, penerima baru saat ini Dinas Sosial sedang melakukan verifikasi di lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) di Tahun 2023,” tulis Dinas Sosial dikutip, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Mei 2023, Ini Kata Pj Gubernur Heru Budi
Baca Juga: PIP 2023 Kapan Cair? Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairannya
Seperti diketahui, Dinas Sosial DKI Jakarta telah mencairkan bantuan KLJ tahap 1, Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Peyandang Disabilitas (KPDJ) pada 19 April 2023 lalu.
Penerima baru untuk KLJ belum mendapakan pencairan dana bantuan Kartu Lansia Jakarta saat itu. Hal yang sama juga untuk penerima baru KAJ dan KPDJ.
Ketika pencairan bantuan KLJ saat itu, Dinas Sosial DKI menjelaskan bahwa terdapat keterlambatan pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ kepada para penerima baru. Dari unggahan Dinas Sosial DKI Jakarta, sedikitnya terdapat 3 alasan bansos KLJ, KAJ dan KJPD belum cair yakni:
1. Dinas Sosial DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol).
Verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos harus tepat sasaran.
2. Sebelum dilaksanakan pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ, para penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
3. Penerima baru bansos PKD harus memenuhi undangan pemanggilan distribusi sebanyak dua kali dari Bank DKI untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan.