KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta menyebut sebanyak 25.185 orang tidak layak menerima bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang terdiri dari bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ. Alasannya, 25.185 orang itu dinilai mampu dan data tidak sesuai.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan bahwa alasan tidak menerima bantuan PKD karena diketahui mampu lantaran memiliki mobil, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar rupiah, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial.
“Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (31/5/2024).
Seperti diketahui yang termasuk dalam bansos PKD ialah penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pada tahun ini Dinsos DKI telah mencairkan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 1 pada tanggal 1 Maret lalu. Kala itu, ada 63.410 orang yang menerima bantuan PKD, dengan perincian:
- Penerima KLJ: 52.135 orang
- Penerima KAJ: 6.474 orang, dan
- Penerima KPDJ: 4.800 orang.
Jumlah penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 1 ini juga diverifikasi ulang. Alhasil terdapat penerima yang juga dinilai tidak layak.
KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Akhir Juni dan Agustus 2024
Premi melanjutkan untuk jadwal pencairan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ 2024, Dinsos DKI akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting Tahap I selama 4 bulan.
Selanjutnya, Bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru, yang akan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan, mulai minggu keempat bulan Juni 2024 sampai dengan minggu kedua bulan Agustus 2024.
Penerima manfaat eksisting Tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk 6 bulan, mulai Januari sampai dengan Juni 2024.
“Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024,” imbuhnya.