KILAS24.COM — Terjawab sudah pertanyaan KPARJ kapan cair, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyebutkan bantuan sosial (bansos) Kartu Peduli Anak Remaja Jakarta (KPARJ) segera cair.
Saat ini, proses pencairan bansos KPARJ sudah diproses di Bank DKI selaku bank penyalur bansos DKI Jakarta.
KPARJ merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinsos DKI yang diberikan kepada anak dan remaja Jakarta yang orang tua atau walinya meninggal dunia. Besaran dana bansos KPARJ ialah senilai Rp300.000 per bulan.
Melalui Instagramnya, Dinsos DKI Jakarta menjelaskan perihal kapan bansos KPARJ cair. Dijelaskan bahwa bantuan KPARJ saat ini sedang diproses di Bank DKI.
“@***** Untuk pencairan dana Bansos KPARJ sedang diproses oleh Bank DKI. Mohon ditunggu saja, jika sudah cair akan mimin infokan melalui media sosial ya,” tulis Dinsos DKI dikutip, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Ini Cara Cek PIP SD 2023 yang Belum Dicairkan, Siswa SD Dapat Rp450.000
Baca Juga: Awas Hangus, Penerima Bansos BPNT Segera Cairkan Dana Rp400.000 di Kantor Pos
Bansos KPARJ 2023 terakhir kali pencairan dilaksanakan pada 19 April 2023 lalu. Para pencairan itu, besaran dana yang diterima penerima bansos KPARJ ialah senilai Rp1,2 juta.
Dana bansos KPARJ senilai Rp1,2 juta itu merupakan akumulasi dana untuk periode 4 bulan atau sejak Januari hingga April 2023.
Pencairan bansos KPARJ pada 19 April 2023 itu dilaksanakan bersamaan dengan bansos DKI Jakarta lainnya seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Peyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Dilansir laman resmi Dinsos DKI Jakarta, KPARJ merupakan bantuan sosial bagi Anak dan Remaja yang orang tua dan wali meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Syarat penerima KPARJ lainnya ialah memiliki identitas kependudukan DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bansos KPARJ akan menerima dana bansos sebesar Rp300.000,- tiap bulannya. Pemberian bantuan KPARJ sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.
Selanjutnya, apabila kartu ATM hilang, penerima manfaat dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dan silahkan menghubungi Call Center Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351.
Apabila masyarakat memiliki pertanyaan atau keluhan dalam pendistribusian bantuan pada program bansos, dapat menghubungi Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (021) 426 5115 dan (021) 22684824 (Pusdatin) atau melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah atau datang langsung ke Pelayanan Masyarakat Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.***