KILAS24.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memberikan 2 alasan KJP Plus dan KJMU tahap II tahun 2024 belum cair. KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2024 dimulai dari KJP Plus November 2024.
Disdik DKI menjelaskan 2 alasan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2024 belum cair. Pertama, Disdik sedang dalam proses memastikan kesesuaian data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024 sehingga penyaluran tepat sasaran.
Kedua, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos atau KJP Plus dan KJMU yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara 27 November 2024.
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Pindahkan 1.054 KK ke dari Kolong Jembatan dan Tol Rusunawa, Ini Rinciannya
Baca Juga: Dinsos DKI Beri Info KJL, KAJ dan KJPD Tahap 4 2024, Tanda Segera Cair?
Hal itu dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.
”Untuk itu, kami mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Namun kami pastikan anggaran bantuan sosial ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran,” jelas Plt. Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
Purwosusilo berharap bantuan sosial bidang pendidikan atau KJP Plus dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045.
Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) Disdik Provinsi DKI Jakarta yaitu @upt.p40p.