JAKARTA, KILAS24.COM– Simak dua sinyal pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 2 bulan Agustus 2022. Benarkah KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 2 bulan Agustus 2022 cair dalam waktu dekat?
Masyarakat Jakarta akhirnya mendapatkan angin segar terkait pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 2 bulan Agustus 2022. Sejumlah sinyal pencairan ketiga bantuan sosial DKI Jakarta tersebut mulai nampak.
Dua Sinyal Pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 2 Bulan Agustus 2022
- Muskel DTKS Digelar
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap 2 yang dilakukan pada Mei 2022 yang lalu, telah memasuki tahap Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dilaksanakan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2022.
Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos), Rani Nurani menjelaskan bahwa pelaksanaan Muskel bertujuan memastikan warga yang mendaftar DTKS tahap 2 benar-benar layak mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
Hampir semua pencairan bansos menggunakan DTKS sehingga muskel sangat penting. Bansos yang disalurkan Dinas Sosial DKI Jakarta antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Kabar baiknya, ketiga bansos itu bakal segera cair pada bulan ini. Pasalnya, ketiga bansos ini cair per 3 bulan sekali dan pada 2 tahun terakhir bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 cair pada Agustus.
- Pembelian Sembako Murah DKI Jakarta
Baca Juga: PKH Agustus 2022 Segera Cair? Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani dan Link Cek Penerimanya
Kabar baik bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Agustus 2022 KLJ, KAJ, KPDJ dan lainnya. Pemprov DKI Jakarta merilis jadwal pendistribusian sembako murah untuk bulan Agustus 2022.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta mengatakan warga dapat melakukan transaksi mulai hari ini, tanggal 5 Agustus 2022. Hal ini menjadi kabar baik dan tanda-tanda KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 2 bulan Agustus 2022 segera cair.
Lantas tanggal berapa KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 2 bulan Agustus 2022 cair? Kemungkinan besar ketiga bansos tersebut cair pada minggu pertama dan kedua bulan Agustus 2022.
Adapun, para penerima KLJ pada 2022 ini akan mendapatkan bantuan untuk per triwulan senilai Rp1,8 juta atau Rp600 per bulan. Di sisi lain, para penerima bansos KAJ dan KPDJ senilai Rp900 ribu atau Rp300 per bulan.
Pada 2021, Dinsos DKI menyalurkan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ kepada:
– KLJ sebanyak 72.390 penerima
– KPDJ sebanyak 10.991 penerima
– KAJ sebanyak 8.392 penerima
Setelah ada pemutakhiran data, saat pencairan periode terakhir 2021, Dinsos DKI mengeluarkan sejumlah nama sebagai penerima yakni:
– 4.480 penerima KLJ
– 257 penerima KPDJ
– 670 penerima KAJ.
Berikut ini gambaran syarat penerima bantuan KLJ:
- Penerima manfaat program KLJ Kartu Lansia Jakarta merupakan warga berusia 60 tahun ke atas;
- Usia lansia dengan perekonomian rendah plus mesti terdaftar dalam basis data terbaru;
- Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta mempunyai kendala fisik atau psikologi;
- Lansia yang tidak terdaftar datanya namun memenuhi syarat, dapat diusulkan melalui jalur MPM atau Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di Kelurahan domisili.
Sebelumnya, Dinas Sosial juga menjelaskan kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terbaru.
“Penerima bantuan tahun 2022 ini, berdasarkan penetapan DTKS Kemensos Agustus 2021. Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out,” kata mereka.
Demikian informasi dua sinyal pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 bulan Agustus 2022. Semoga bermanfaat.