JAKARTA, Kilas24.com — Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda karena dugaan tindakan asusila.
Penonaktifan jabatan jabatan tersebut dilakukan pada hari Jumat (19/3), menyusul diterimanya dua pengaduan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan oleh Kepala BPBJ.
Melalui keterangan resmi Selasa (30/3/2021), Anies mengatakan penonaktifan Kepala BPBJ dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga:10 Rusunawa DKI Jakarta Selesai, Daftar Pakai Aplikasi Ini
Anies menegaskan azas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan. Namun, posisi Pemprov DKI Jakarta jelas yakni apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Anies juga menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. Lebih lanjut, dia memastikan Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca Juga: DP Nol Rupiah untuk Penghasilan Rp14 Juta, DKI Jakarta Siapkan 3 Alternatif
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” katanya.
Anies mengingatkan jajarannya di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, untuk jangan ragu melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan.
“Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS,” katanya.
Baca Juga: Bantu Vaksinasi Covid-19, Satpol PP Jakarta Utara Sediakan Kendaraan di Kelurahan