KILAS24.COM — DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI untuk segera merevisi Perda agar sekolah gratis di sekolah negeri dan swasta bisa dilaksanakan pada 2025.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Solikhah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Menurut Solikhah, nantinya Perda tersebut sebagai payung hukum merealisasikan Program Sekolah Gratis untuk negeri maupun swasta.
“Kita Komisi E sedang mendorong untuk segera pembahasannya revisi Perda tersebut,” ujarnya seperti dilansir laman resmi DPRD DKI, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Disdik Bakal Verifikasi Ulang Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Baca Juga: UMP DKI 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,39 Juta
Lebih lanjut, sambung Solikhah, Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 bersama Pemprov DKI telah menandatangani perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan sekolah gratis.
Terlebih lagi pada APBD 2025 telah dianggarkan sebesar Rp2,3 triliun. Untuk itu, diperlukan sebuah regulasi yang pasti mengenai pelaksanaan sekolah gratis agar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sekarang bola itu ada di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan eksekutif untuk merevisi Perda. Setelah itu disahkan, baru disiapkan teknisnya,” jelas Solikhah.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus sebagai Anggota Komisi E Abdul Aziz mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus segera merevisi Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
“Sehingga sudah sudah bisa selesai administrasinya tahun 2025 dan tahun 2025 sudah bisa mulai sekolah gratis,” tukas dia.