JAKARTA, Kilas24.com – Pemprov DKI Jakarta akan kembali mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada September 2021. Umumnya, KJP Plus 2021 cair pada tanggal 5 setiap bulan seperti yang terjadi pada Januari hingga April.
Selanjutnya, sejak Mei hingga Agustus 2021, pencairan KJP Plus 2021 dilakukan di atas tanggal 5 setiap bulan. Nah, bagaimana dengan pencairan KJP Plus pada September 2021?
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi belum bisa memastikan jadwal tanggal pasti pencairan KJP Plus. KJP Plus biasa dilakukan pencairan serentak untuk semua jenjang dari SD hingga SMA atau secara bergiliran,
“Nanti diumumkan dengan infografis seperti pengumuman KJP plus bulan-bulan sebelumnya,” katanya, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: KJP Beli Sembako Murah, Ini Syarat Lengkap Peserta Subsidi Pangan
Adapun, KJP Plus merupakan bantuan yang ditujukan pada anak sekolah dan putus sekolah kurang mampu yang ada di DKI Jakarta. Dana KJP Plus disalurkan melalui kartu yang digunakan untuk beragam keperluan pendidikan.
Beberapa keperluan pendidikan itu antara lain peralatan sekolah, transportasi, hingga masuk ke taman bermain dan rekreasi. Adapun, jumlah uang yang diterima peserta KJP PLus berbeda-beda untuk setiap jenjang.
Pada September 2021, KJP Plus juga bisa dimanfaatkan untuk membeli sembako menggingat Pemprov DKI Jakarta juga memberikan subsidi pangan.
Baca Juga: Warga DKI Ada Sembako Murah, Bisa Pakai KJP Plus. Simak Caranya
Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka dana bantuan yang diterima akan lebih banyak. Berikut rincian jumlah bantuan untuk pemegang KJP Plus 2021:
1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp250.000 per bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp300.000 per bulan.
3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp420.000 per bulan.
4. SMK total bantuan Rp450.000 per bulan.
5. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) total bantuan Rp1.800.000 per semester.
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, Anda pertama-tama harus memastikan sudah masuk dalam daftar penerima. Secara sederhana, berikut cara mengecek pencairan KJP Plus 2021 termasuk untuk bulan September.
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.Php
2. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KPJ yang ingin kamu lihat atau cek.
4. Pilih tahap.
5. Lalu klik tombol “Cek”.
Baca Juga: Warga Jakarta Sulit Daftar Sembako Murah, Ini Solusi Pemprov DKI Jakarta
Selain keperluan pendidikan, berikut merupakan daftar jenis toko dan macam barang yang dapat dibeli dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) :
Alat-alat Kesehatan: Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll).
Apotek/Toko Obat: Obat-obatan dan vitamin.
Optik: Alat bantu pengelihatan (kacamata).
Toko Busana/Toko Sepatu: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
Departement Store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
Supermarket/Foodstore: Makanan dan minuman bergizi. Peralatan kebutuhan sekolah.
Toko Buku: Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
Alat Tulis: Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
Kebutuhan Olah Raga: Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
Kegiatan Ekstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS
Toko Komputer: Komputer / Laptop
KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah.