JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjawab munculnya aduan ke Ombudsman terkait ganti rugi sewa Rumah Susun (Rusun) Petamburan senilai Rp4,73 miliar. Pemprov DKI menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi aturan hukum.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan bahwa tidak benar bahwa pemerintah tidak menjalankan putusan pengadilan terkait ganti rugi Rusun Petamburan.
“Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).
Sarjoko menjelaskan permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah permasalahan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Yang benar, katanya, ialah terkait ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.
Baca Juga: Inilah Alur Lengkap Pendaftaran KJP dan KJMU
Simak Juga: Catat, Mendaftar Tinggal di Rusunawa DKI Jakarta Melalui Sirukim Gratis
Dia menjelaskan awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Namun, ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998.
Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke Pengadilan dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi.
Putusan Pengadilan menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73 miliar.
“Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan adalah langsung menganggarkan dana ganti rugi pada tahun anggaran 2015 dalam APBD Dinas Perumahan,” tambahnya.
Namun, anggaran yang sudah dialokasi itu tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana.
Sarjoko menambahkan, tahun 2019, DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan.
Dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi.
“Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.
Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.