KILAS24.COM — Berikut ini penjelasan cara dapatkan bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Bantuan Rp600 ribu ini hanya diberikan kepada lansia dengan 2 kriteria berikut ini.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial terus berupaya agar bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2023 cair tepat sasaran. KLJ hanya diberikan kepada perorangan yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
Berikut ini cara dapatkan KLJ dan syarat mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu itu. KLJ merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga berusia lanjut.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam mengatakan, Dinas Sosial terus melakukan monitoring dan pengawasan saat penyaluran KLJ yang merupakan program dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
“KLJ diberikan kepada warga Jakarta, berusia minimal 60 tahun dan masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini syarat mutlak,” ujar Abdul Salam, baru-baru ini.
Baca Juga: Para Pengguna KRL, Per 16 Januari 2023 Bayar KRL Tidak Bisa Pakai LinkAja
Dia menjelaskan untuk mendapatkan KLJ, warga lansia Jakarta dapat mendaftarkan diri masuk dalam DTKS secara online melalui laman, https://dtks.jakarta.go.id. Sementara pemutakhiran data DTKS digelar sebanyak 4 kali dalam setahun.
Adapun syarat atau kriteria warga lansia yang ingin mendaftarkan diri dalam DTKS yakni, ber-KTP DKI, tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat, memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dan dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan.
Kemudian, data lansia yang masuk DTKS di Pusdatin Dinsos DKI Jakarta selanjutnya diserahkan kepada petugas pendata dan pendamping jaminan sosial untuk digelar musyawarah kelurahan (Muskel) yang dihadiri oleh RT, RW, LMK dan PKK.
Nantinya, hasil muskel ini yang menentukan prioritas warga lansia mana saja yang berhak mendapatkan program Kartu Lansia Jakarta. Muskel diperlukan mengingat ketebatasan kuota penerima bantuan jaminan sosial.
“Warga lansia yang dinyatakan berhak menerima KLJ dari hasil muskel selanjutnya akan diundang ke Bank DKI untuk membuka rekening tabungan untuk penyaluran dana jaminan sosial,” tuturnya.
Baca Juga: WhatsApp Proxy, Cara Kirim WA Tanpa Kuota Internet Bisa di HP Android dan Iphone
Dia menambahkan menuturkan lansia yang memegang KLJ berhak menerima dana bantuan jaminan sosial sebesar Rp 600 ribu setiap bulan dari Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya itu, lansia pemegang KLJ juga masih menerima manfaat lainnya dari Pemprov DKI Jakarta seperti, gratis naik Jaklingko dan bus Transjakarta serta dapat membeli paket sembako bersubsidi yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
“Besaran dana jaminan sosial bagi lansia yakni sebesar Rp 600 ribu per bulan,” tandasnya.