KILAS24.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan keringanan pajak itu berlaku mulai hari ini. Program tersebut digelar dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.
“Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke-496, mulai hari ini 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya,” tulis pengumuman Instagram @humaspajakjakarta, Kamis (22/6/2023) seperti dilansir belasting.id
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Juli 2023, Simak Jadwal dan Rincian Besaran Dana Bantuan
Baca Juga: Yuk, Cek Nama Penerima Bansos DKI 2023 di Sini
Secara rinci, ada 3 keringanan pajak kendaraan yang berlaku bagi warga DKI Jakarta. Pertama, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Ketiga, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
“Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan,” terang Bapenda DKI Jakarta.
Otoritas pajak DKI Jakarta menilai kebijakan pemutihan denda PKB dan BBNKB itu penting untuk memberikan manfaat jangka pendek, serta membentuk kesadaran membayar pajak.
Dengan adanya keringanan pajak, pemilik kendaraan diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajaknya dan turut berkontribusi membangun Jakarta. Adapun program itu berlaku hingga 29 Desember 2023.
“Jadi, jangan tunggu lagi! Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi,” imbau Bapenda DKI Jakarta.***