JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Sosial DKI Jakarta mengumumkan bantuan sosial atau bansos KLJ, KAJ dan KPDJ cair bertahap mulai tanggal 14 Desember 2022. Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ menerima dana untuk 1 bulan atau Desember senilai Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
Informasi pencairan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ ini diumumkan langsung oleh pihak Dinsos DKI Jakarta pada unggahan Instagramnya. Dinas Sosial DKI menyebutkan ketiga bantuan ini sudah cair dan bisa diambil melalui Bank DKI selaku bank penyalur bantuan Pemprov DKI Jakarta.
Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ merupakan bantuan yang sumber dananya berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ akan lanjut pada 2023.
Baca Juga: Kemnaker Perpanjang Pencairan BSU Rp600 Ribu Hingga 27 Desember 2022
Berikut rincian jumlah dana bansos KLJ, KPJD, dan KAJ yang diterima:
– Penerima KLJ mendapatkan dana bansos sebesar Rp1,8 juta (Rp600 ribu per bulan )
– Penerima KPDJ mendapatkan dana bansos sebesar Rp900 ribu (Rp300 ribu per bulan)
– Penerima KAJ mendapatkan dana bansos sebesar Rp900 ribu (Rp300 ribu per bulan)
Sebagai catatan, Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN ketika lansia melakukan pengambilan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dengan persyaratan membawa undangan dari Dinas Sosial, KTP dan KK asli dan fotocopy.
Penerima KLJ dapat melakukan pengambilan tunai di mesin ATM Bank DKI/ATM bersama dan dapat melakukan transaksi pembayaran lainnya melalui mesin EDC Bank DK/EDC Prima.
Adapun biaya administrasi transaksi yang menggunakan mesin ATM/EDC Bank Lain, mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk tambahan, tidak semua warga di DKI Jakarta bisa menerima dana bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ ini. Penerima harus lebih dulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: UMK 2023 Kabupaten/Kota Jabar Naik 7,09 Persen, UMK Karawang Tertinggi dan Banjar Terendah
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa jadi penerima dana bansos ini adalah warga DKI Jakarta yang telah terdaftar di DTKS dan lolos dalam usulan musyawarah kelurahan untuk menerima bansos KLJ, KPDJ, maupun KAJ.
Perlu diketahui, KLJ adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia berusia 60 tahun ke atas.
Sedangkan KPDJ adalah salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
KAJ adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak seperti pemenuhan kebutuhan nutrisi susu anak, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung perkembangan anak usia 0-6 tahun.
Dinsos DKI Jakarta memberitahu bahwa jika kebetulan kartu ATM hilang, penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ untuk melakukan pemblokiran terlebih dahulu. Kemudian, segera menghubungi Call Center Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351.
Apabila masyarakat memiliki pertanyaan atau keluhan dalam pendistribusian bantuan program bansos, dapat menghubungi Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (021) 426 5115 dan (021) 22684824 (Pusdatin).
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing-masing wilayah atau datang langsung ke Pelayanan Masyarakat Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Demikian info pencairan dana KLJ, KPDJ, dan KAJ yang dicairkan secara bertahap mulai 14 Desember 2022.