KILAS24.COM- Simak informasi penting terkait pengumuman KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Cek daftar nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di link ini.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mengumumkan calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang telah memenuhi kriteria pada tanggal 9-13 Oktober 2023. Lantas di mana Anda bisa mengecek nama peserta didik yang lolos?
Sebelum mengecek pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 2023 yang memenuhi kriteria, alangkah baiknya orang tua dan peserta didik mengetahui kriteria penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Baca Juga: 5 Fakta Pencairan KJP Plus Tahap 1 Bulan Oktober 2023, Ini Pengumuman Jadwal Pencairannya
Melansir dari website SMP Negeri 3 Jakarta Selatan, terdapat kriteria umum dan khusus penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Berikut poin-poinnya.
Kriteria Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
Kriteria Khusus
Untuk kriteria khusus penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dapat dilihat melalui infografis berikut ini:
- Terdaftar dalam DTKS yang dikirim oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial
- Diusulkan oleh kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklinko yang mengemudi Mikrotrans*
- Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta*
- ATS yang sudah terdaftar dalam satuan pendidikan berdasarkan rekomendasi dari Lurah*
- Diusulkan oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai tahap II tahun 2020)*
* Untuk kriteria khusus, peserta didik harus terdaftar dalam DTKS
Jika memenuhi kriteria umum dan khusus, maka Anda dipastikan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Anda bisa megnecek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di link kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Inilah Bansos Cair Oktober 2023: PKH Tahap 4, BLT BPNT Tahap 5 dan Beras 10 Kg
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
- Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 2 dan tahun 2023
- Lantas klik tombol cek
- Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak. Jika muncul keterangan Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, dipastikan dana bansos akan masuk ke rekening Anda.
Demikian informasi pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 yang memenuhi kriteria. Semoga bermanfaat.