JAKARTA, KILAS24.COM – Pemeritah masih memberikan kesempatan bagi siswa penerima PIP 2022 untuk mencairkan PIP. Kemdikbud memberikan waktu aktivasi rekening PIP hingga 15 Februari 2023 mendatang.
Aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) wajib dilakukan agar dana PIP cair tepat ke rekening siswa. Jika siswa yang telah ditentukan menerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening, dana PIP akan hangus.
Dana PIP 2022 itu akan dikembalikan ke kas negara. Sejauh ini, pemerintah masih merampungkan PIP 2022, sementara PIP 2023 telah dialokasikan. Jadi dipastikan program bantuan PIP berlanjut pada 2023.
Baca Juga: Kenali Tanda-Tanda Link Penipuan
PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Cek Online Penerima PIP
Untuk memastikan terdata sebagai penerima PIP, siswa dapat melakukan pengecekan secara online. Siswa hanya perlu menyiapkan data NISN, tanggal lahir, bulan, tahun, serta nama Ibu Kandung.
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melanjutkan pencairan dana PIP ini pada 2023. Pada 2023, PIP dialokasikan untuk 17,9 juta siswa.
Besaran Dana PIP
Besaran dana bantuan PIP setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Nah, jika terdata sebagai penerima PIP, segera hubungi pihak sekolah untuk mengetahui perkembangan terkait. Selain itu, siapkan sejumlah dokumen berikut untuk aktivasi rekening PIP.
Baca Juga: Bansos PKH Februari 2023 Kapan Cair? Intip Info Jadwal PKH 2023 dan Cek KPM Penerima PKH
Sejatinya, cara aktivasi penerima PIP siswa SD, SMP, SMA sangat mudah sepanjang memenuhi syarat yang diminta perbankan. Bagi penerima PIP jenjang SD dan SMP Sederajat, aktivasi rekening PIP dilakukan di BRI.
Sementara itu, bagi siswa penerima PIP SMA dan SMK sederajat aktivasi rekening PIP dilakukan di BNI. Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, aktivasi rekening PIP dilakukan di BSI.
Selanjutnya, untuk aktivasi rekening, siswa bisa langsung datang ke bank bersangkutan dengan membawa 3 dokumen ini:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Foto copy identitas diri
- Formulir aktivasi dari bank
Bagi siswa SD dan SMP yang belum memiliki identitas diri, orang tua atau wali wajib ikut dengan membawa identitas orang tua atau wali dan kartu keluarga.
Dalam kondisi khusus seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, atau orang tua/wali jauh, aktivasi rekening PIP siswa dapat dilakukan oleh kepala sekolah. Syarat aktivasi rekening sama seperti di atas dengan tambahan sebagai berikut:
- SPTJM bermaterai yang ditandatangani oleh kepala sekolah
- Surat kuasa orang tua/wali/siswa
- Foto copy KTP kepala sekolah
- Foto copy surat pengangkatan jabatan kepala sekolah yang berlaku dan menunjukkan aslinya
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)
Jika berhasil melakukan aktivasi, siswa akan mendapatkan buku tabungan SimPel dan kartu debit Simpel. Dengan memiliki buku tabungan dan ATM Simpel, dana PIP bisa langsung cair.
Syarat Penerima PIP
Adapun syarat menjadi penerima PIP adalah sebagai berikut, dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian info PIP Februari 2023, di mana siswa masih diberikan kesempatan untuk aktivasi rekening PIP. Semoga bermanfaat.