JAKARTA, KILAS24.COM – Info terbaru Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) tahun 2023. Catat syarat penerimanya dan dapatkan upah hingga Rp5 juta.
Kabar gembira bagi pekerja dari perusahaan yang berada di Jakarta. Disnakertrans DKI Jakarta melanjutkan program Kartu Pekerja Jakarta pada tahun 2023.
Program Kartu Pekerja Jakarta KPJ akan tetap menjadi program bansos 2023 bagi masyarakat DKI Jakarta. Namun masih banyak masyarakat yang bingung dengan apa keuntungan menerima bansos 2023 terutama dari program Kartu Pekerja Jakarta KPJ ini.
Baca Juga: Update Daftar UMK Jawa Barat (Jabar) 2023, Karawang dan Bekasi Tertinggi
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) 2023
Untuk itu, artikel ini akan memberikan informasi ketentuan dan cara mendaftar KPJ 2023.
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah salah satu program dari pemerintah DKI Jakarta untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh atau pekerja.
Kartu Pekerja Jakarta KPJ menjadi salah satu solusi bagi para buruh atau pekerja yang menerima upah minimum dan menjadi kepala keluarga.
Program Kartu Pekerja Jakarta KPJ dimaksudkan untuk mengurangi biaya transportasi pangan dan pendidikan bagi anak.
Dengan membantu menekan biaya transportasi dan biaya pendidikan anak, pemerintah berharap kesejahteraan para penduduk dapat semakin meningkat.
Kartu Pekerja Jakarta KPJ menjadi salah satu program yang diberikan untuk bisa mewujudkan hal tersebut.
Baca Juga: Dua Alasan KJP Plus Februari 2023 Cair Cepat Tanggal Ini
Untuk itu, berikut akan diberikan informasi terkait manfaat dan keuntungan para penerima Kartu Pekerja Jakarta KPJ.
1. Pemegang Kartu Pekerja Jakarta KPJ dapat mengakses Transjakarta hingga 13 koridor secara gratis
2.Memiliki Kartu Pekerja Jakarta KPJ akan mendapatkan subsidi pangan murah
3.Memiliki Kartu Penayang Jakarta KPJ akan langsung menjadi anggota Jakgrosir
4. Putra-putri dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta KPJ akan mendapatkan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
5. Kartu Pekerja Jakarta KPJ dapat digunakan sebagai kartu ATM atau Jakcard Bank DKI
6.Memegang Kartu Pekerja Jakarta KPJ dapat menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk transfer antarrekening, bayar pajak, beli pulsa, dan lain sebagainya.
Kriteria Penerima KPJ 2023
Kriteria penerima KPJ mengalami peningkatan, dari yang awalnya memicu Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah 10 persen menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah 15 persen.
Baca Juga: Info Pencairan PKH 2023, Hanya 7 Kategori Masyarakat Ini yang Berhak Terima BLT hingga Rp3 Juta
Adapun dasar penghitungan UMP plus 15 persen itu diperoleh dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu serta masukan dari organisasi pekerja pekerja.
Kriteria penerima KPJ pada umumnya juga merupakan Kepala Keluarga (KK), serta menjadi pencari nafkah utama bagi keluarga
Adapun mekanisme pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta dapat dilakukan melalui federasi dan perusahaan. Pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut juga bisa langsung datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Syarat yang perlu dibawa adalah KTP DKI, tebus maksimal setara UMP plus 15 persen dari UMP dan slip gaji.
Itulah informasi terbaru Kartu Pekerja Jakarta tahun 2023. Semoga bermanfaat.