JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Sosial DKI Jakarta telah mencairkan dana KLJ, KAJ dan KPDJ pada 16 Agustus 2022. Selain terdapat penerima baru, ada juga warga yang kemungkinan tidak lagi menerima dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ.
Berikut ini tandanya Anda tidak lagi menerima dana KLJ, KAJ dan KPDJ yang cair Agustus 2022. Dinas Sosial menjelaskan terdapat dua kriteria penerima KLJ, KAJ dan KPDJ cair Agustus 2022.
Pertama, terdaftar pada penetapan DTKS Agustus 2021. Kedua, lulus dalam Musyarawah Kelurahan bulan Desember 2021 sebagai calon penerima bantuan sosial tahun 2022.
“Anda dapat mengelakukan pengecekan pada siladu.jakarta.go.id,” tulis Dinas Sosial pada pengumuman KLJ, KAJ dan KPDJ cair.
Baca Juga: BSU 2022 Sudah Dialokasikan, Kemnaker Beri Info Pencairan BSU 2022 kepada Pekerja
Dinas Sosial menambahkan jika Anda memiliki ATM Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ distribusi tahun 2021 dan di ATM tertulis kalimat “transaksi dibatalkan,” atau “rekening tidak terdaftar” maka Anda termasuk penerima bansos KLJ, KAJ dan KPD tahun 2021 yang dikeluarkan (take out) pada penerima tahun 2022.
“Karena tidak terdaftar di DTKS penetapan bulan Agustus 2021 atau tidak diusulkan pada Musyawarah Kelurahan pada Desember 2021,” tulis Dinas Sosial.
Adapun, dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ dipastikan cair pada 16 Agustus 2022. Penerima lama akan menjadi yang pertama dana KLJ, KAJ dan KPDJ yang cair, sementara penerima baru dilakukan kemudian atau bertahap.
Kepastian pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) ini diumumkan Dinas Sosial melalui akun Instagram resminya.
Dinas Sosial DKI Jakarta menyebutkan pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ mulai dilakukan pada 16 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai dari penerima eksisting dan secara bersamaan akan dilakukan pemanggilan bagi penerima baru tahun 2022.
“Keterlambatan pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ dikarenakan adanya tambahan penerima baru hasil rekonsiliasi data bagi penerima lama dan penerima baru,” tulis Dinas Sosial pada pengumuman resmi pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ.”
Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan 6.000 Pendamping Proses Produk Halal, Ini Link Pendaftarannya
Seperti diketahui, pencairan dana KLJ ,KAJ dan KPDJ biasanya rutin dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan. Bantuan ini berasal dari Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI.
Adapun, para penerima KLJ pada 2022 ini akan mendapatkan bantuan untuk per triwulan senilai Rp1,8 juta atau Rp600 per bulan. Di sisi lain, para penerima bansos KAJ dan KPDJ senilai Rp900 ribu atau Rp300 per bulan.
Dinas Sosial juga sempat menjelaskan kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terbaru.
“Penerima bantuan tahun 2022 ini, berdasarkan penetapan DTKS Kemensos Agustus 2021. Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out.”