JAKARTA, KILAS24.COM – Kementerian Kesehatan tengah menyusun regulasi terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif iuran baru pun akan segera berlaku bagi masyarakat sejalan dengan rencana penerapan kelas standar BPJS kesehatan.
Iene Muliati selaku anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan, tarif iuran baru dan penerapan kelas standar BPJS kesehatan ini bertujuan agar Masyarakat Indonesia bisa mengakses pelayanan kesehatan yang merata.
“Pentahapan akan dimulai setelah nanti regulasi selesai. Saat ini regulasi tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Akan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Inilah Penggantinya!
Penyelesaian Regulasi ini akan bisa selesai pada Agustus 2022 mendatang dan langsung diujicobakan pada rumah sakit yang dianggap siap dan berada di bawah Kementerian Kesehatan. Setelah itu baru akan dilakukan evaluasi-evalusai yang perlu.
“Sambil menunggu regulasi kita akan terus melakukan pemetaan, sosialisasi juga akan dilakukan terus-menerus. Jadi saat kelas ini dijalankan, tidak hanya sistem dan teknologi membaik tapi mutu layanan juga harus bisa dipastikan makin membaik,” lanjutnya.
BACA JUGA: Ingin Membuat Kartu BPJS Kesehatan? Berikut Adalah Syarat dan Dokumen yang Harus DIsiapkan
Uji coba akan mulai berlangsung tahun ini dan dipastikan rampung pada 2024 mendatang.
Mengenai besaran iuran kelas standar BPJS kesehatan akan resmi diketahui masyarakat saat Regulasi diterbitkan, yakni bulan Agustus mendatang.
“Berbarengan semua dengan regulasi. Tidak hanya iuran tarif tapi untuk pendanaan keseluruhan juga akan disampaikan. Mudah-mudahan regulasi keluar di Agustus ya,” tutupnya.