JAKARTA, KILAS24.COM– Pemprov DKI Jakarta mulai mendistribusikan atau menyalurkan bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta. Terdapat beberapa syarat untuk menjadi penerima bansos senilai RP300 ribu ini.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam menjelaskan kriteria pertama yang menerima bantuan ini yaitu anak atau remaja yang orang tua/wali meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19.
Selanjutnya, penerima bantuan memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta. Adapun, untuk penerima yakni anak usia di bawah 18 tahun dan remaja berusia antara 18-22 tahun.
Baca Juga: Jadwal Daftar DTKS Online 2022 di DKI Jakarta, Ini Kata Dinsos
Dikatakan Abdul, bantuan ini dapat dicairkan melalui bank DKI setiap bulannya. Jumlah yang menerima bantuan kartu peduli anak dan remaja Jakarta Pusat yakni:
- 32 penerima di Kecamatan Cempaka Putih,
- 40 penerima di Kecamatan Johar Baru,
- 20 penerima di Kecamatan Gambir,
- 94 penerima di Kecamatan Kemayoran,
- 18 penerima di Kecamatan Menteng,
- 25 penerima di Kecamatan Senen,
- 18 penerima di Kecamatan Sawah Besar dan
- 41 penerima di Kecamatan Tanah Abang.
Ratna Sari (44), warga Kemayoran yang suaminya meninggal dunia karena Covid-19 mengaku senang dengan bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya bantuan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dua buah hatinya.
“Suami saya meninggal karena Covid-19 tahun 2020 lalu. Saya mendapat informasi dari RT untuk mendapatkan bantuan bagi kedua anak saya,” katanya.
Simak Juga: KJP Plus 2022: Simak Alur dan Jadwal Pendaftaran Tahap 1
Sebagai gambaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mulai menyalurkan pembagian Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta.
Sebanyak 288 anak dari delapan kecamatan menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Peduli Anak dan Kartu Remaja Jakarta.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan bahwa bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta merupakan bentuk kepedulian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada anak-anak yatim, piatu maupun yatim piatu yang orang tuanya wafat akibat pandemi Covid-19.
Bantuan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1530 Tahun 2021 tentang Besaran dan Penerima Program Kartu Peduli Anak dan Remaja Tahun 2021.
“Ini merupakan satu implementasi kebijakan Pemprov DKI terkait bantuan untuk anak-anak dan remaja yang orang tua atau walinya meninggal dunia akibat pandemi Covid-19. Bantuan ini diberikan dalam wujud uang sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tahun 2022,” ujarnya.
Untuk Jakarta Pusat, katanya, sebanyak 288 penerima bansos Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta. Penerima bansos ini paling banyak terdapat di Kecamatan Kemayoran yang berjumlah 94 penerima.
Harapannya bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan kehidupan anak agar kebutuhan sehari-hari bisa terpenuhi.