JAKARTA, KILAS24.COM – Tanggal berapa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ 2023 cair? Catat, ini tanggal resmi pencairan bansos DKI tahun lalu dari Dinsos. Bisa jadi acuan pencairan tahun 2023.
Masyarakat masih menantikan tanggal pasti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ 2023 dicairkan. Pada tahun lalu pencarian bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terjadi pada tanggal 21 April 2022. Mungkinkah hal yang sama akan terjadi pada pencarian tahun ini?
Informasi terbaru pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2023 telah disampaikan oleh Dinsos melalui akun instagramnya. Dinsos menjelaskan bahwa pihak mereka masih melakukan pemadanan data penerima bansos tersebut. Masyarakat diminta untuk bersabar dan memantau informasi di website dan media sosial Dinas.
“Saat ini Dinas Sosial sedang melakukan perbaikan data untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) 2023. Jika sudah ada update terbaru dari data tersebut, akan kami infokan kembali melalui media sosial kami ya,” tulis Dinsos DKI Jakarta.
Namun, umumnya pencarian bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ terjadi per tiga bulan. Mengacu pada skema tersebut, bansos KLJ, KAJ dan KPDJ akan disalurkan pada bulan Maret 2023.
Selain itu, informasi dari bank transfernya, pencarian bansos DKI terjadi pada tanggal 5. Namun, mengingat tanggal 5 jatuh pada hari libur, kemungkinan besar bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 disalurkan pada hari-hari berikutnya. Tentu masyarakat Jakarta berharap bansos KLJ, KAJ dan KPDJ bisa segera cair.
Tujuan dan Sasaran Penerima KLJ
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bertujuan menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu dan peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Berikut ini kriteria penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023.
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar di Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
3. Jika tidak terdaftar di Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diajukan melalui mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Cair Terakhir April, Segera Lakukan Ini untuk Dapat KJP 2023
Kriteria Penerima KAJ
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian dipanggil dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dana tunai, manfaat lain yang diperoleh receiver KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Sementara pencairan KPDJ umumnya bersamaan dengan bansos KLJ dan KAJ. Demikian informasi terbaru pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2023. Semoga bermanfaat.