JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan oknum pelaku tindak asusila terhadap santriwati pada salah satu pesantren di Bandung sudah diamankan Polda Jawa Barat.
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian. Menurutnya, peristiwa ini mencuat sejak 6 bulan lalu.
“Sejak kejadian tersebut, lembaga Pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Anggaran PEN 2022 Menciut, Dana Bansos PKH, BSU dan lainnya Berkurang?
Thobib menjelaskan sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Para pihak bersepakat untuk memgambil sejumlah langkah.
Pertama, Polda Jabar menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Lembaga Pendidikan tersebut.
“Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan,” katanya.
Kedua, Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka. Pendidikan mereka dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.
Simak Juga: Ingat Hingga Akhir Tahun, Masih Ada Diskon Pajak Kendaan Bermotor dan Balik Nama di 8 Provinsi Ini
Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.
“Sebagai catatan tambahan, Kementerian Agama telah menjalin kerjasama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak, di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya,” tandas Thobib.