JAKARTA, KILAS24.COM — Selain pencairan sedikitnya 8 bantuan sosial (bansos) pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencairkan bansos pada Oktober 2021.
Sedikitnya terdapat 5 Bansos DKI Jakarta yang cair atau dapat dimanfaatkan pada Oktober 2021. Mayoritas bansos DKI Jakarta itu dicairkan atau menggunakan fasilitas Bank DKI sebagai BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.
Bansos DKI Jakarta itu berasal dari beberapa dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan hingga Dinas Ketahanan Pangan. Berikut 5 Bansos DKI Jakarta yang cair Oktober 2021:
1. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Oktober 2021
Pencairan KJP Plus Oktober 2021 merupakan yang terakhir untuk KJP Plus tahap 1 tahun 2021. KJP Oktober cair berarti selesai KJP Plus tahap 1 dan akan dilanjutkan dengan KJP Plus tahap 2 yang sedang diproses.
Hingga sejauh ini belum ada jadwal resmi pencairan KJP Plus Oktober 2021. Namun, yang pasti biasanya pencairan KJP Plus berada di atas tanggal 10. Pada September lalu, pencairan KJP Plus terjadi pada tanggal 14 September yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Pekan Depan KJP Plus Oktober 2021 Cair?
Simak Juga: Solusi Pendaftaran dan Cara Cek Status KJP Plus
Pencairan KJP Plus bisa saja bersamaan dengan pengumuman data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang menurut jadwal dilakukan pada 1-13 Oktober 2021. Sedikitnya tiga proses telah dilalui sebelum sampai pada penetapan data final KJP Plus tahap 2.
Adapun untuk total dana KJP Plus tahun 2021 tahun 2021 hampir menyentuh angka Rp4 triliun, tepatnya Rp3,91 triliun. Dana itu dikelola oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan melalui Bank DKI.
Pencairan dana KJP Plus itu untuk sebanyak 859.468 siswa pada tahap 1, sementara tahap 2 sedang dalam proses pendataan kembali. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menjadi rujukan penerima dan pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
2. Bansos Pangan atau Sembako Murah
Selain bantuan tunai, Pemprov DKI Jakarta juga menggulirkan bansos non tunai melalui program subsidi pangan atau yang lebih dikenal dengan sembako murah. Program ini dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).
Pada Oktober, pangan murah yang dapat dibeli menggunakan KJP Plus ini telah dibuka lagi. Program sembako murah ini dapat dibeli mulai 4 sampai 30 Oktober 2021.
Baca Juga: Sembako Murah Pakai KJP Plus, yang Kesulitan Daftar Bisa Langsung ke Lokasi Distribusi
Simak Juga: Sembako KJP Februari 2023 Terdekat, Cek Lokasi dan Jadwalnya di Sini
Mengingat pandemi Covid-19, sebelum membeli sembako murah ini, warga DKI Jakarta harus mendaftar secara online antriankjp.pasarjaya.co.id/. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dapat membeli sembako murah ini.
Melalui akun Twitter-nya, @dkpkpjakarta, DKPKP menambahkan untuk verifikasi awal:
1. Masukkan 7 digit terakhir nomor Kartu ATM
2. Masukkan tanggal lahir dengan format tahun, bulan, tanggal. Untuk pemegang KJP Plus bisa tanggal lahir ibu atau tanggal lahir anak.
“Kalau bisa masuk verifikasi awal artinya nama kamu sudah terdaftar di whitelist Bank DKI,” tulis DKPKP.
3. Bansos Dinas Sosial : KAJ, KPDJ dan KLJ
Bansos DKI Jakarta terakhir berasal dari Dinas Sosial yang mencairkan langsung 3 jenis bansos yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III sejak 28 September lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui laman Instagram-nya mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah mencairkan dana bantuan sosial (bansos) untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Disabilitas dan Anak tahap III (Juli, Agustus, September).
“Bansos PKD merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang terdiri dari lanjut usia, penyandang disabilitas dan anak. Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai atau uang,” tulisnya.
Baca Juga: Apakah Kartu ATM Bank DKI untuk KJP Plus dan Bansos Pemprov DKI Perlu Diganti?
Simak Juga: Bansos DKI Ini Cair, Penerima Manfaat Terima Rp1,8 Juta
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan KLJ diperuntukan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas, memiliki KTP DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kecuali batasan usia, syarat penerima bansos DKI Jakarta yang sama atau berlaku untuk penyandang disabilitas dan anak. Adapun untuk KAJ batasan usia ialah 0 sampai 6 tahun.
Dinas Sosial DKI Jakarta juga memberikan perbedaan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan PKD. PKH adalah bansos dari Kementerian Sosial atau bersumber dari APBN, sementara PKD berasal dari APBD DKI Jakarta.
Adapun, besaran dana untuk PKD ialah untuk KLJ senilai Rp600 ribu per bulan selama 1 tahun. Karena untuk 3 bulan, maka besaran dana yang diterima senilai Rp1,8 Juta.
Sementara itu, untuk penyandang disabilitas bantuan tunai ini senilai Rp300 ribu per orang per bulan selama 1 tahun.