Pemerintah memperpanjang diskon tarif listrik selama Oktober November dan Desember 2021. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut, ada cara mudah yang bisa dilakukan melalui telepon selular atau HP Anda.
Baca Juga: PLN Jamin Pasokan Listrik MotoGP Mandalika 2022
Simak Juga: PLN Perpanjang Diskon Listrik Hingga Desember 2021, Ini Caranya
Diskon tarif listrik periode Oktober sampai Desember 2021 diberikan kepada 32,6 juta rumah tangga yang terdaftar dengan ketentuan yang diatur Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM):
Pelanggan golongan rumah tangga 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, industri kecil daya 450 VA dengan diskon 50% maksimal pemakaian 720 jam nyala.
Pelanggan golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi dengan diskon 25% maksimal pemakaian 720 jam nyala.
Stimulus selanjutnya berupa pembebasan biaya beban (abonemen) serta pembebasan ketentuan rekening minimum 50% untuk pelanggan industri, sosial, dan bisnis.
Untuk pengguna pascabayar, diskon tarif listrik yang diberikan berupa potongan tagihan rekening listrik.
Baca Juga: Fakta Penyaluran Bansos: Anggaran Besar, Banyak Kendala dan BST yang Dihentikan
Untuk pengguna prabayar, diskon akan diberikan saat membeli token listrik.
Berikut ini cara cek penerima diskon tarif listrik PLN
Unduh aplikasi PLN Mobile
Lantas buka PLN Mobile, lalu pilih Info Stimulus
Selanjutnya masukan nomor meter atau ID pelanggan, lalu klik ‘Kirim’
Tunggu hingga muncul informasi data penerimaan stimulus saat masa diskon tarif
Iinfo selengkapnya mengenai stimulus ketenagalistrikan dapat diakses dilihat pada laman esdm.go.id atau pln.co.id.
Jika terjadi kendala, pelanggan dapat langsung menghubungi beberapa nomor seperti berikut ini:
Contact Center Kementerian ESDM 136
Contact Center PLN 123
Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
Jadi segera cek untuk mencari tahu apakah listrik di rumahmu terdaftar sebagai penerima diskon tarif listrik selama Oktober sampai Desember 2021 atau tidak.
4. Kartu Prakerja Gelombang 22
Perkiraan Pendaftaran: Pekan ketiga atau keempat Oktober. Kartu Prakerja gelombang 22, menurut perkiraan kemungkinan besar diluncurkan pemerintah pada pekan ketiga Oktober 2021.
Kuota Kartu Prakerja gelombang 22 berasal dari peserta yang dicabut kepesertaannya di gelombang sebelumnya sampai dengan gelombang 21.
Pengumuman hasil seleksi gelombang 21 diumumkan pada 22 September 2021. Kartu Prakerja gelombang 22 kemungkinan dirilis sampai batas peserta menuntaskan pelatihan yakni 30 hari setelah pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja.
Simak Juga: Pemprov DKI Gandeng Manajemen Kartu Prakerja, Warga Jakarta Berpeluang Lolos Kartu Prakerja?
Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 21, dan kalau gelombang 22 dirilis pemerintah, akan menerima insentif senilai Rp3,55 juta. Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi akan diarahkan untuk memverifikasi nomor rekening atau e-wallet.
Kemudian, peserta yang lolos seleksi gelombang 21 dan gelombang 22 tinggal menunggu hingga mendapatkan nomor Kartu Prakerja dan saldo sebesar Rp1 juta yang tertera pada dashboard.
5. BLT UMKM
BLT UMKM yang disebut Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) mulai dibuka lagi oleh pemerintah pada September 2021. Bagi usaha kecil yang berminat mendaftar bisa mengusulkan Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota wilayahnya.
Jadwal terakhir pendaftaran BPUM biasanya bergantung pada kebijakan masing-masing Pemkab atau Pemkot. Namun, biasanya, batas akhir pendaftaran BPUM 2021 berkisar antara 10-13 bulan berjalan.
Baca Juga: Segera Cair, Intip Syarat BLT untuk PKL dan Warteg
Simak Juga: Rp112,87 Triliun Cair untuk Perlinsos seperti Bansos, BLT, BSU dan Lainnya per 17 September
Berikut dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi usaha kecil untuk mendapatkan BPUM:
Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik Nomor
Kartu Keluarga
NIB-IUMK/SIUPP/SKU
Foto tempat usaha
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:
Belum pernah menerima dana BPUM
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
Warga Negara Indonesia
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD