JAKARTA, KILAS24.COM — Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan roda dua dan empat yang belum menjalani uji emisi disebut sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, berharap uji emisi dapat membantu memperbaiki kualitas udara Jakarta.
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung semua pihak,” katanya dalam keteragan resmi, Selasa (26/10/2021).
Asep menjelaskan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku.
Selain itu, penerapan sanksi ini juga sejalan dengan amar putusan Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit tentang pencemaran udara Jakarta, 16 September lalu.
Baca Juga: Pasok Sapi untuk Jakarta, Pemprov DKI Jalin Kerja Sama dengan NTT
Simak Juga: Realisasi Dana Bansos Klaster Perlinsos Tembus Rp125,10 triliun
Dalam putusannya, hakim memerintahkan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
“Sudah saatnya hukum tersebut ditegakkan, demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Jakarta,” tegasnya.
Asep mengaku, tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
Namun, karena pandemi Covid-19 penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda dan akan diterapkan, 13 November nanti.
“Sebelum sanksi diterapkan, kami rutin gelar sosialisasi wajib uji emisi kendaraan,” tuturnya.
Asep menambahkan, bertambahnya jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.
Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Vital Strategies menunjukkan, sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.
“Kami mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta, dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala,” pungkas Asep.