JAKARTA, KILAS24.COM— Berikut ini adalah daftar partai politik peserta pemilu 2024 yang telah dirilis oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Belum lama ini, KPU resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI sebelumnya. Hal itu disampaikan melalui pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.
Baca Juga: Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo Sebut Ganjar Layak Jadi Capres 2024, Ini Alasannya
Tercatat total 18 partai politik dinyatakan lolos, sementara 6 partai politik lainnya gugur. Berikut 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:
1. Partai Persatuan Pembangunan
2. Partai Kebangkitan Bangsa
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Nasionalis Demokrat (NasDem)
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional
7. Partai Gerindra
8. Partai Solidaritas Indonesia
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
11. Partai Kebangkitan Nusantara
12. Partai Keadilan Sejahtera
13. Partai Gelora Indonesia
14. Partai Bulan Bintang
15. Partai Hanura
16. Partai Ummat
17. Partai Buruh
18. Partai Garuda
Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Presiden Jokowi Sebut Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
Sementara itu, 6 partai yang gugur yakni:
1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
5. Partai Prima
6. PKP Indonesia
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan pada 15 Oktober 2022, KPU akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual.
Baca Juga: Apa Arti Tanda Bulat atau Lingkaran Putus di WhatsApp? Ini Penjelasannya
“Verifikasi ini tentang kepengurusan partai politik di tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30%,” katanya, baru-baru ini.
Verifikasi faktual dilakukan terhadap 9 partai politik nonparlemen. Sementara itu, 9 partai politik parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
Sumber: belasting.id