JAKARTA, Kilas24.com — Umat Islam sebentar lagi akan merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Sedikit berbeda dengan periode sebelumnya, tahun ini libur atau cuti bersama hanya 1 hari yakni pada 12 Mei 2021.
Hal itu telah termuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021.
Pada aturan itu, cuti bersama ASN hanya 2 hari yakni pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan 24 Desember 2021 untuk Hari Raya Natal.
Namun, jika berkaca pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama pada Februari 2021, maka terdapat sedikit tambahan hari libur.
Perubahan cuti bersama itu diatur dalam SKB ini tercatat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca Juga: Resmi, Cuti Bersama ASN Tahun 2021 Hanya 2 Hari
SKB Tiga Menteri tersebut merevisi aturan sebelumnya sehingga cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja, yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
Lebih lanjut, SKB Tiga Menteri juga menetapkan tiga hari libur sepanjang Mei 2021, yaitu 13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), 13 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), dan 26 Mei (Hari Raya Waisak 2565).
Dengan kata lain, cuti bersama Idul Fitri hanya pada tanggal 12 Mei 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan Kenaikan Isa Al Masih pada 13 Mei 2021. Bertepatan dengan Kenaikan Isa Al Masih ada libur lebaran hingga tanggal 14 Mei 2021 yang jatuh pada hari Jumat.
Adapun, keputusan cuti bersama hanya pada 12 Mei 2021 ditetapkan berdasarkan pertimbangan perkembangan kasus Covid-19.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021, yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” tulis Keppres seperti dikutip Kilas24.com.
Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Dengan begitu, pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (9/4).