JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2021 menjadi yang terakhir pada tahun ini. Pencairan BSU Oktober diberikan kepada para buruh atau pekerja yang terdampak Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Secara prinsip, pekerja atau buruh yang telah dinyatakan lolos verifikasi akan menerima pencairan BSU Oktober 2021 senilai Rp1 juta. Proses pencairan BSU Oktober 2021 hanya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Pekerja atau buruh yang telah dinyatakan lolos menerima pencairan BSU Oktober 2021 diminta untuk segera membuka rekening bank Himbara. Pencairan BSU Oktober 2021 atau BLT Subsidi gaji ini diarahkan Kemnaker untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pencairan BSU Kemanker Oktober, Simak Realisasi BSU, Syarat dan Tanda Penerima BLT Subsidi Gaji
Simak Juga: 5 Bansos DKI Jakarta Cair Oktober, dari KJP hingga KAJ, Catat Jadwalnya
Adapun pencairan BSU berupa bantuan tunai Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sehingga total Rp1 juta.
Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Kemnaker memperluas cakupan penerima BSU menjadi di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.
Perluasan dilakukan karena ada anggaran sisa senilai Rp1,7 triliun dan telah mendapat restu dari Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi Covid-19.
Syarat Dapat BSU
Berikut adalah syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Cara Cek BSU
Untuk memastikan sebagai penerima BSU dapat dicek melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pada laman itu diminta untuk mengisi data NIK dan lainnya kemudian cek.
Selanjutnya, jika anda memenuhi seluruh persyaratan penerima pencairan BSU, tetapi tidak memiliki rekening Himbara, Kemnaker menyediakan fasilitas membuka rekening kolektif atau Burekol yang bekerja sama dengan BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Baca Juga: Kapan BST Rp300 Ribu Cair Lagi?
Simak Juga: Pemerintah Memperluas Penerima BSU Kepada 1,6 juta Penerima, Begini Cara Mengeceknya!