JAKARTA, KILAS24.COM — P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Oktober 2021 untuk jenjang SMP sederajat dan SMA/SMK sederajat sedang diproses oleh Bank DKI.
Untuk itu, penerima KJP Oktober 2021 untuk jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat diminta untuk menunggu proses pencairan yang dilakukan oleh Bank DKI. Pencairan KJP Oktober dilakukan secara bertahap.
“Semntra jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat saat ini msh dlm proses pencairan oleh Bank DKI. Silakan ditggu dan lakukan pengecekan berkala melalui aplikasi JakOne Mobile,” tulis P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) melalui akun resminya, @upt_p4op, Selasa (19/10/2021).
Sebelumnya, melalui keterangan resminya, Disdik menjelaskan KJP Plus Oktober 2021 cair mulai tanggal 14 Oktober 2021 untuk jenjang SD sederajat.
Adapun besaran pencairan dana KJP Plus Oktober 2021 ialah:
SD/sederajat Rp 250.000,
SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000,
SMA/sederajat Rp 420.000, dan
SMK sebesar Rp 450.000.
Khusus untuk pandemi Covid-19, dalam infografisnya, Disdik menjelaskan dana KJP Plus dapat digunakan untuk biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai atau non tunai.
Selanjutnya, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan termasuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: KJP Tahap 1 Berakhir, Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2
Simak Juga: Simak Bansos 2021: Dari Anggaran, Syarat hingga Jenis Bansos
Merujuk pada laman resmi KJP Plus dana yang dicairkan itu merupakan dan bulanan. Penjelasannya sebagai berikut:
- Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.
- Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.
- Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.
- Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.
- Sejak pencairan KJP Plus September, penerima manfaat dapat menggunakan dana KJP untuk membeli sembako murah yang merupakan program subsidi pangan Pemprov DKI Jakarta.
Program sembako murah masih berlangsung sehingga pencairan KJP Plus Oktober juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan sembako murah. Untuk membeli sembako murah, penerima manfaat perlu mendapatkan antrian secara online.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengajak warga Jakarta untuk secara optimal memanfaatkan program sembako murah. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana Rp605 miliar untuk subsidi pangan melalui sembako murah yang digelar hingga akhir November 2021.
Baca Juga: Anies Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Sembako Murah KJP