JAKARTA, KILAS24.COM — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait program subsidi pangan atau sembako murah. Sembako murah yang dapat dibeli oleh pemegang kartu KJP Plus, KJMU hingga KJL ini bertujuan untuk memberikan pangan bergizi.
Gubernur Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp605 miliar untuk subsidi pangan murah pada 2021. Dia berharap program sembako murah dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 605 miliar utk subsidi pangan murah pada 2021. Silakan dimanfaatkan, cara daftar online,” tulis akun Twitter resmi @aniesbaswedan yang dikutip, Senin (18/10/2021).
Anies mengingatkan pembelian sembako murah di lokasi harus tetap menjaga protokol kesehatan. Selain itu, Gubernur Anies juga mengingatkan warga DKI Jakarta untuk membawa sendiri kantong belanja.
“Jaga prokes ketika antri di lokasi dan bawa kantung belanja ramah lingkungan sendiri.
Pangan bergizi, harga terjangkau, masyarakat cerdas!” tambahnya.
Baca Juga: Selain KJP, Penerima Bansos DKI Jakarta juga bisa Beli Sembako Murah, Bisa Langsung ke Lokasinya
Simak Juga: Mohon Bersabar, Pendaftaran DTKS untuk KJP dan Bansos DKI Jakarta Belum Dibuka
Adapun, pembelian sembako murah harus melalui pendaftaran online https://antriankjp.pasarjaya.co.id untuk memilih tanggal, lokasi dan waktu pembelian.
Seluruh transaksi pembelian pangan bersubsidi dilakukan secara cashless melalui EDC PT. Bank DKI. Terbaru, jika mengalami kendala dapat langsung ke lokasi untuk dibantu oleh petugas.
Program sembako murah dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta bersama dengan PT. Food Station Tjipinang Jaya, PD. Dharma Jaya, Perumda Pasar Jaya dan PT. Bank DKI. Sembako murah ini digelar mulai 1 September hingga November 2021.
Program sembako murah menyasar kelompok masyarakat tertentu yang terdaftar dalam whitelist PT. Bank DKI, sebagai berikut:
1. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus,
2. Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan gaji paling besar 1,1 UMP,
3. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,
4. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,
5. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan penghasilan paling besar 1,1 UMP,
6. Penghuni Rusun yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
7. Kader Dasawisma PKK yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,
8. Guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang penghasilannya paling besar 1,1 UMP.
Simak Juga: Mahfud MD: Pinjol Ilegal, Gak Usah Membayar
Baca Juga: Dana Bansos, Rp122,47 Triliun Sudah Cair untuk PKH, Kartu Sembako, BLT dan BSU