JAKARTA, KILAS24.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk berdialog terkait aturan JHT 56 tahun.
Ketetapan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Menaker Ida Fauziah menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2 tahun 2022 yang mengatur terkait JHT, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Libatkan 3.000 Tenaga Kerja Lokal, Pembangunan JIS Ditargetkan Rampung Maret 2022
Dia menuturkan jika flashback, ketika Permenaker 19 tahun 2015 diberlakukan saat itu belum ada alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.
“Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Pada kesempatan itu, Menaker Ida Fauziah berdialog dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dia melanjutkan mengapa saat Permenaker Nomor 2 tahun 2022 sudah diundangkan, tetapi JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut Menaker Ida Fauziyah sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.
Baca Juga: Info Kapan KJP Maret Cair dan Pendaftaran KJP Plus 2022
Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.
Dalam dialognya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang.
Permenaker 2 tahun 2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Menurutnya, pada masa transisi ini akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, tiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2 tahun 2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.
Baca Juga: 3 Fakta Kelanjutan BLT Buruh, Apakah Ada BSU Kemnaker 2022?
“Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terangnya.
Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami tetapi juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02 tahun 2022.
“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” tegas Menaker.
Sebagaimana dipahami bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak serius terhadap dunia ketenagakerjaan, namun upaya pemulihan ekonomi mulai menunjukkan hasil positif.
“Kita tentu harus optimis pemulihan ekonomi dan kesehatan semakin membaik sehingga resiko pemutusan hubungan kerja akibat pandemi kian menurun. Semoga pertumbuhan ekonomi kian terdongkrak, serapan tenaga kerja dari investasi juga terus meningkat,” ujar Menaker Ida.
Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker Ida Fauziyah dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.
Baca Juga: Mahasiswa Semester 4 Masih Bisa Dapat KJMU
“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2 tahun 2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya,“ kata Elly.
Elly menilai kritikan kepada Menaker Ida Fauziyah melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini.
“Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas,” katanya.
Hal sama juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/federasi yang tergabung dalam KSPI), Mirah Sumirat. Mirah memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” ucap Mirah.