JAKARTA, KILAS24.COM– Jumat Berkah, BSU 2022 tahap 2 cair minggu ini? Segera cek status penerimanya di link resmi kemnaker.go.id.
Penyaluran BSU 2022 tahap 1 senilai Rp600 ribu sudah dilakukan kepada 4,11 juta pekerja. Lantas BSU 2022 tahap 2 kapan cair? Benarkah cair pada minggu ini? Ini penjelasan Kemnaker.
Pencairan BSU 2022 tahap 2 masih dinantikan oleh pekerja di Tanah Air. Menaker Ida mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,40 juta pekerja. Seperti pada BSU tahap 1, Kemnaker akan memadankan data dengan penerima program lain.
Baca Juga: Cairkan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos, Cukup Bawa Berkas Ini
“Dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” tulisnya.
Menaker menegaskan bahwa akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses pengiriman BSU tersebut.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU 2022 tahap 2, silahkan login di link resmi kemnaker.go.id. Simak langkah-langkah cek penerima BSU 2022 tahap 2 berikut ini.
Cara Cek Penerima BSU 2022 tahap 2
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap 1 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Jangan Sampai Keliru
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.
Kendala Penyaluran BUS 2022
Menaker Ida menjelaskan para calon penerima BSU yang tidak lolos sebagai penerima bantuan Rp600 ribu karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Oleh karena itu, Kemnaker akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau menyalurkan BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dan Non Sertifikasi Rp3 Juta Cair, Ini Syaratnya
Dia menjelaskan rata-rata BSU tahap 1 tidak dapat disalurkan kepada pekerja tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input.
“Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada catatan lanjutan,” katanya.
Syarat Penerima BSU 2022
Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih setara dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upahnya minimum Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas diatas Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.
Demikian informasi pencarian Minggu ini dan hal yang wajib disiapkan untuk dapatkan BSU 2022 tahap 2. Semoga bermanfaat.