JAKARTA, KILAS24.COM– Kabar gembira bagi pemilik Kartu Anak Jakarta, pasalnya proses pencairan sedang dilakukan bank DKI.
Bansos KAJ merupakan bantuan untuk anak berusia 0-6 tahun. “……. untuk saat ini sedang dilakukan pencairan dana oleh bank DKI ya,” tulis Dinas Sosial menjawab pertanyaan warga terkait kapan KAJ cair, dikutip Senin (20/6/2022).
KAJ merupakan bansos yang berasal dari APBD DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI. Bansos KAJ biasanya cair bersamaan dengan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Ketiga bansos ini, KLJ, KAJ dan KPDJ biasanya cair per 3 bulan sekali. Untuk penerima KAJ dan KPDJ masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per sekali pencairan.
Saat ini, bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ memasuki periode pencairan untuk triwulan dua tahun 2022.
Berikut ini gambaran jadwal pencairan KLJ, KAJ dan KJPD sejauh ini:
Tahun 2021, Triwulan:
- 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
- 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
- 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
- 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
Baca Juga: BLT UMKM atau Banpres BPUM Cair Juli 2022? Login eform.bri.co.id untuk Cek Status Penerima
Tahun 2022, Triwulan:
- 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022
Berikut ini syarat atau kriteria penerima bansos KAJ:
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
– Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
– Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
– Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
– Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Siap-Siap BPNT Juni 2022 Cair, Ini Besaran Dana dan Cara Ceknya di cekbansos.kemensos.go.id
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
– Meninggal dunia;
– Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
– Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Demikian info kapan bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ cair dari Dinas Sosial. Semoga bermanfaat.