JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan pencairan bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) sedang dilakukan oleh Bank DKI. Bansos KAJ merupakan bantuan untuk anak berusia 0-6 tahun.
“……. untuk saat ini sedang dilakukan pencairan dana oleh bank DKI ya,” tulis Dinas Sosial menjawab pertanyaan warga terkait kapan KAJ cair, dikutip Senin (20/6/2022).
Sebagai gambaran, bantuan sosial (bansos) KAJ merupakan bansos yang berasal dari APBD DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Sosial melalui Bank DKI. Bansos KAJ biasanya cair bersamaan dengan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Ketiga bansos ini, KLJ, KAJ dan KPDJ biasanya cair per 3 bulan sekali. Untuk penerima KAJ dan KPDJ masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per sekali pencairan.
Untuk bantuan KLJ penerima mendapatkan dana Rp1,8 juta per 3 bulan pencairan atau akumulasi Rp600 ribu per bulan. Saat ini, bansos KLJ, KAJ dan KPDJ memasuki periode pencairan untuk triwulan dua tahun 2022.
Berikut ini gambaran jadwal pencairan KLJ, KAJ dan KJPD sejauh ini:
Tahun 2021:
- Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
- Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
- Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
- Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
Tahun 2022:
- Triwulan 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022
Alasan Tidak Lagi Terima Bansos KAJ, KLJ dan KJPD
Pada kesempatan yang sama, Dinas Sosial juga memberikan penjelasan terkait sejumlah warga yang mengaku tidak lagi menerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ. Dinas Sosial memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Penerima manfaat tahun 2022 adalah berdasarkan penetapan DTKS Kemensos bulan Agustus 2021, sedangkan penerima manfaat 2021 adalah berdasarkan DTKS bulan April 2020, sehingga ada beberapa nama yang mungkin sudah keluar dari daftar calon penerima manfaat 2021.
2. Penerima manfaat tahun 2022 setelah terdaftar di DTKS penetapan Bulan Agustus 2021, maka nama-namanya kembali disampaikan di muskel untuk dibahas siapa yang akan menerima.
Jadi berdasarkan hal tersebut, jika ada orang-orang yang dulu menerima manfaat sekarang tidak menerima manfaat maka kemungkinannya adalah dia tercoret dari daftar penerima manfaat 2022 karena yang bersangkutan sudah tidak masuk dalam penetapan DTKS bulan Agustus 2021 atau walaupun yang bersangkutan masuk dalam penetapan DTKS bulan Agustus 2021, tetapi yang bersangkutan tidak lolos muskel (take out).
Baca Juga: Kapan Giliran Bansos Lansia (KLJ) Cair? Ini Unggahan Dinas Sosial
Untuk tambahan berikut ini syarat atau kriteria penerima bansos KAJ:
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
– Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
– Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
– Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
– Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
– Meninggal dunia;
– Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
– Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Demikian info kapan bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ cair dari Dinas Sosial. Semoga bermanfaat.