JAKARTA, KILAS24.COM – Warga Ibu Kota sedang menunggu pencairan KAJ, KLJ dan KPDJ. Ketiga bantuan sosial (bansos) ini dijadwalkan cair pada Maret 2022.
Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ merupakan bansos yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Sosial. Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ dicairkan melalui Bank DKI per 3 bulan sekali.
Bansos KAJ, KLJ dan KPDJ terakhir cair pada tanggal 15 Desember 2021. Ketiga bansos KAJ, KLJ dan KPDJ ini kembali cair pada Maret 2022. Untuk periode yang sama pada tahun lalu, bansos KAJ, KLJ dan KPDJ cair pada tanggal 26 Maret.
Menjawab pertanyaan kapan bansos KAJ, KLJ dan KPDJ cair? Dinas Sosial memberikan sedikit bocoran melalui akun resminya. Kendati tidak menyebutkan tanggal resmi pencairan, Dinas Sosial memberikan sedikit petunjuk.
“Pencairan dana KAJ akan kami infokan di akun resmi media sosial kami ya bu. Mohon dipantau terus informasinya di akun media sosial kami,” kata Dinas Sosial seperti dikutip Kilas24.com, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: 1.187 Sertifikat Tanah Diterbitkan untuk Warga DKI di Kecamatan Ini
Adapun, Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Selain KAJ, warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Sudah Terima Bansos Kemensos? 17,52 Juta KPM Sudah Terima Bansos BPNT
KLJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Adapun kriteria penerima KLJ ialah
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia