KILAS24.COM- Memasuki awal bulan, informasi KJP Plus September 2023 kapan cair ramai dicari siswa SD-SMA di Jakarta. Berikut ini bocoran tanggal pencairan KJP Plus September 2023 dari Disdik DKI Jakarta.
Pencairan KJP Plus September 2023 diprediksi terjadi antara tanggal 1-9 September 2023. Perkiraan ini mengacu pada jadwal resmi yang dikeluarkan oleh Disdik selama tahun 2023.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahun 2023
- Januari: 2 Januari 2023
- Februari: 1 Februari 2023
- Maret: 1 Maret 2023
- April: 3 April 2023
- Mei: 30 Mei 2023
- Juni: 7 Juni 2023
- Juli: 4 Juli 2023
- Agustus: 9 Agustus 2023
Berdasarkan data tersebut, dana KJP Plus September 2023 diperkirakan cair mulai tanggal 1-9 Agustus 2023.
KJP Plus September 2023
Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) sendiri adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah
Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
akibat kesulitan ekonomi.
- mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Baca Juga: Program Keluarga Harapan (PKH) Cair Tanggal 1 September 2023? Ini Jadwal Pencairan dari Kemensos
Aturan Baru KJP Plus
Dalam unggahan di instagram, Disdik menyampaikan terdapat aturan penarikan KJP Plus. Terdapat perubahan kebijakan khususnya terkait besaran dana yang dapat ditarik secara tunai dari ATM KJP Plus.
Pada tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membatasi jumlah tarik tunai dana KJP Plus.
Besaran tarik tunai yang diizinkan pada pencairan KJP bulan Juli 2023 adalah sebesar Rp100.000. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 tepat sasaran.
Disdik DKI Jakarta menyampaikan bahwa dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala, di mana penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana KJP Plus yang tidak diambil dapat dimanfaatkan untuk belanja secara non-tunai melalui merchant resmi KJP Plus.
Demikian informasi pencairan KJP Plus September 2023. Dapatkan informasi lengkap pencairan KJP Plus di website KILAS24.COM.
Semoga bermanfaat.