JAKARTA, KILAS24.COM– Kartu Anak Jakarta (KAJ) cair Agustus 2022? Simak informasi dan cek tanggal ini.
Masyarakat Jakarta mulai mencari informasi pencairan KAJ bulan Agustus 2022. Biasanya KAL akan cair bersamaan dengan bansos KLJ dan KPDJ.
Tentunya, penerima KLJ, KPDJ dan KAJ sudah tahu, bahwa setelah pendistribusian kartu bagi penerima baru rampung, maka dana tahap kedua tahun 2022 segera dicairkan.
Hal itu disampaikan Dinsos DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Ini Tanda Bahwa Anda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 39, Cek Sekarang Apakah Anda Termasuk?
“Untuk pencairan tahap kedua akan dilaksanakan setelah pendistribusian kartu bagi penerima baru selesai. Info lebih lanjut akan disampaikan dalam media sosial Instagram resmi dinas sosial di @dinsosdkijakarta,” tulisnya.
Sebelumnya, disampaikan bahwa pendistribusian kartu baru akan rampung di bulan Agustus 2022. Sehingga, setelah itu dana akan segera dicairkan.
Untuk mendapatkan gambaran, berikut ini jadwal pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ yang berhasil dihimpun redaksi. Pada 2 tahun terakhir, bansos DKI Jakarta KLJ, KAJ dan KPDJ tahap kedua akan cair pada Agustus.
- Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
- Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
- Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
- Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
Tanggal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ 2022
- Triwulan 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022.
Sebagai informasi, jadwal pencairan dana KLJ, KAJ dan KPDJ biasanya dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan. Pada tahun ini, dana KLJ, KAJ dan KPDJ sudah cair untuk tahap pertama yakni pada April 2022 lalu.
Kala itu, dana KLJ, KAJ dan KPDJ cair untuk periode 4 bulan sehingga kemungkinan jika cair lagi pada Agustus, besaran dana yang diterima akan mengalami penyesuaian. Biasanya KLJ, KAJ, dan KPDJ 2022 cair bersama dengan KJP Plus Agustus 2022.
Sehingga pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ kemungkinan terjadi pada minggu pertama dan kedua bulan Agustus 2022.
Besaran Dana KLJ, KAJ dan KPDJ 2022
Adapun, para penerima KLJ pada 2022 ini akan mendapatkan bantuan untuk per triwulan senilai Rp1,8 juta atau Rp600 per bulan. Di sisi lain, para penerima bansos KAJ dan KPDJ senilai Rp900 ribu atau Rp300 per bulan.
Syarat Penerima KLJ:
- Penerima manfaat program KLJ Kartu Lansia Jakarta merupakan warga berusia 60 tahun ke atas;
- Usia lansia dengan perekonomian rendah plus mesti terdaftar dalam basis data terbaru;
- Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta mempunyai kendala fisik atau psikologi;
- Lansia yang tidak terdaftar datanya namun memenuhi syarat, dapat diusulkan melalui jalur MPM atau Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di Kelurahan domisili.
Sebelumnya, Dinas Sosial juga menjelaskan kriteria penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ terbaru.
“Penerima bantuan tahun 2022 ini, berdasarkan penetapan DTKS Kemensos Agustus 2021. Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out,” katanya.
Demikian informasi pencairan dana KAJ, KLJ dan KPDJ bulan Agustus 2022. Semoga bermanfaat.