JAKARTA, KILAS24.com – Kapan Kartu Anak Jakarta (KAJ) cair menjadi pertanyaan yang paling banyak ditanyakan warga Ibu Kota. Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta belum bisa memberikan kepastian jadwal kapan KAJ 2022 cair.
Dilansir akun resmi instagram Dinsos DKI, @dinsosdkijakarta, sejumlah warga terus bertanya-tanya kapan jadwal pencairan KAJ dilakukan. Dinsos DKI Jakarta hanya memberikan jawab singkat agar masyarakat bersabar.
“Min KAJ blm ada kabar.y.” Begitu salah satu pertanyaan tentang Kartu Anak Jakarta (KAJ) kapan cair di 2022.
“Ditunggu informasi resminya di akun resmi Dinsos ya kak.” jawab admin akun instagram @dinsosdkijakarta.
Catat, Inilah Tarif Lengkap Layanan Sertifikasi Halal Kemenag
Seperti diketahui, KAJ merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial. Dana KAJ dicairkan melalui Bank DKI.
Pertanyaan tentang kapan KAJ 2022 cair terus ditanyakan ke media sosial milik Dinsos DKI Jakarta.
Salah satu penyebab munculnya banyak pertanyaan kapan KAJ cair karena sekarang sudah memasuki Maret atau bulan terakhir dalam triwulan pertama 2022.
Adapun, bantuan KAJ, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ) dicairkan setiap 3 bulan.
Pada penyaluran terakhir, yakni triwulan keempat 2021, dana KAJ, KLJ, dan KPDJ cair ke rekening penerima pada tanggal 15 Desember.
Untuk tahun lalu, atau triwulan pertama 2021, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan tiga bantuan pada tanggal 26 Maret.
KAJ merupakan bantuan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun sebagai merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.
Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id dan Cairkan Dananya di BRI dan BNI
Program Kartu Anak Jakarta (KAJ) diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021 yang merupakan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui KAJ. Bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.