KILAS24.COM — Jelang pencairan tahap 2, sejumlah warga mengeluhkan kartu KAJ, KLJ, KPDJ tidak bisa digunakan. Dinas Sosial (Dinsos) DKI pun meminta warga untuk segera menginformasikan nama dan NIK penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ.
“Mohon sertakan informasi Nama dan NIK untuk memudahkan kami dalam melakukan pengecekan data, atau Bapak/Ibu bisa datang ke kelurahan bertemu dengan Petugas Pendamsos untuk melakukan pengecekan,” jelas Dinsos DKI dikutip, Minggu (21/4/2024).
Seperti diketahui, bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (KPD) dari Pemprov DKI yang terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) sudah dicairkan untuk tahap 1 pada tanggal 1 Maret 2024.
Baca Juga: Jawaban Kapan KLJ tahap 2 2024 Cair dari Dinsos DKI
Baca Juga: 3 Info Penting KJP Plus Mei 2024: Penerima Baru, Jadwal Kapan Cair dan Besaran Dana
Dinsos DKI pun menjelaskan perihal kapan KLJ tahap 2 2024 cair. Masih dari akun resminya, Dinsos DKI Jakarta mengatakan bahwa pencairan bantuan KLJ tahap 2 dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai.
Dinsos DKI menyebutkan untuk pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) akan dilakukan dalam 2 tahap.
“Tahap I telah dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan,” tulis Dinsos DKI dikutip, Sabtu (20/4/2024).
Adapun, yang termasuk dalam bansos PKD ialah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Dinsos DKI lantas menjelaskan proses penerimaan bantuan PKD. Untuk pendaftaran jadi penerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ harus melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, saat ini belum ada informasi mengenai pendaftaran DTKS aktif. Dinsos melanjutkan status warga sudah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial.
Baca Juga: Bank DKI Setor Cuan Dividen Rp326,44 Miliar ke Pemprov DKI
Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat, kriteria dan mekanismenya masing-masing serta ditentukan oleh ketentuan kebijakan dari penyelenggara program dan dibatasi kuota sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah (APBD) maupun keuangan pemerintah pusat (APBN).
Sebagai tambahan, besaran dana bansos KLJ, KAJ dan KPDJ ialah Rp300.000 per bulan.
Pada pencairan bantuan KLJ tahap 1 tahun 2024, Dinas Sosial DKI menyalurkan bantuan KLJ kepada sebanyak 52.135 penerima bansos KLJ.
Untuk memudahkan warga, Dinsos DKI telah menyediakan penyecekan secara online yakni lewat laman siladu.jakarta.go.id.