JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan bantuan KLJ atau Karta Jakarta Lansia mulai dicair warga penerima manfaat. Pasalnya, saat ini sudah memasuki bulan ketujuh sementara bantuan KLJ disalurkan setiap 3 bulan sekali.
Biasanya KLJ cair bersamaan dengan dua bantuan lainnya yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ). Ketiga bantuan ini disalurkan Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Bank DKI.
Kapan KLJ atau Kartu Lansia Jakarta cair? Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi resmi jadwal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ dari Dinas Sosial. Warga diminta menunggu pengumuman resmi yang akan dirilis.
“……. jika sudah mendapat pendistribusian kartu oleh bank DKI, pencairan dana dilakukan maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pendistribusian kartu ya,” tulis Dinas Sosial melalui akun Instagram resminya dikutip, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Asyik, KJP Plus Juli 2022 Cair Bisa Beli Sembako Murah
Dinas Sosial DKI Jakarta juga menjelaskan data penerima bantuan sosial (bansos) KLJ tahun 2022 ditetapkan berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos pada Agustus 2021.
“Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out,” tambah Dinas Sosial.
Adapun, bantuan KLJ cair per 3 bulan sekali sehingga jika cair penerima mendapatkan dana Rp1,8 juta atau akumulasi Rp600 ribu per bulan.
Untuk KAJ dan KPDJ masing-masing penerima manfaat mendapatkan dana senilai Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per sekali pencairan.
Sebagai gambaran berikut ini jadwal kapan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ sejauh ini:
- Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
- Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
- Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
- Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
- Triwulan 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022
Sebagai catatan, berikut ini kriteria penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
1. Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta harus warga berusia 60 tahun ke atas;
2. Usia lansia dengan perekonomian rendah plus harus terdaftar dalam basis data terbaru;
3. Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta berkendala fisik atau psikologi;
4. Lansia yang tidak terdaftar datanya namun memenuhi syarat penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta, dapat diusulkan melalui jalur MPM atau Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di Kelurahan domisili.
Demikian info kapan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ dari Dinas Sosial cair. Semoga bermanfaat.