JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Sosial DKI Jakarta buka suara terkait jadwal kapan KLJ cair. Bantuan Kartu Lansia Jakarta bakal cair maksimal 14 hari kerja setelah pendistribusian KLJ oleh Bank DKI selaku bank penyalur bantuan.
Kepastian jadwal KLJ cair itu disampaikan Dinas Sosial menjawab pertanyaan warganet perihal kapan bantuan untuk lansia ini cair lagi. Dinas Sosial DKI Jakarta juga mengingatkan jika tidak menerima KLJ lagi berarti nama penerima manfaat telah dicabut atau take out.
“……. jika sudah mendapat pendistribusian kartu oleh bank DKI, pencairan dana dilakukan maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pendistribusian kartu ya,” tulis Dinas Sosial melalui akun Instagram resminya dikutip, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Kapan KJP Plus Juli 2022 Cair? Cek Informasi Berikut Ini
Dinas Sosial DKI Jakarta menambahkan, untuk data penerima bantuan sosial (bansos) KLJ tahun 2022 ditetapkan berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos pada Agustus 2021.
“Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out,” tambah Dinas Sosial.
Adapun, bantuan KLJ dijadwalkan cair pertiga bulan sekali sehingga jika cair penerima mendapatkan dana Rp1,8 juta atau akumulasi Rp600 ribu per bulan. Biasanya, pencairan bansos KLJ dilakukan bersamaan dengan dua bansos lainnya yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Untuk KAJ dan KPDJ masing-masing penerima manfaat mendapatkan dana senilai Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per sekali pencairan. Sebagai gambaran berikut ini jadwal kapan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ sejauh ini:
- Triwulan 1 periode Januari, Februari dan Maret cair pada 26 Maret 2021
- Triwulan 2 periode April, Mei, dan Juni cair pada 6 Agustus 2021
- Triwulan 3 periode Juli, Agustus, September cair pada 28 September 2021
- Triwulan 4 periode Oktober, November dan Desember cair pada 15 Desember 2021
- Triwulan 1 periode Januari, Februari, Maret dan April cair pada 8 April 2022
Demikian info terbaru kapan KLJ cair dari Dinas Sosial DKI Jakarta, semoga bermanfaat.