JAKARTA, KILAS24.COM — Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2022 dikabar segera cair dalam waktu dekat. Sejumlah penerima manfaat bahkan mengaku telah menerima bantuan dari Dinas Sosial DKI Jakarta ini.
KLJ cair pada saat ini memasuki periode kedua atau tahap kedua untuk pencairan tahun 2022. Bantuan KLJ, cair bersamaan dengan bantuan lainnya dari Dinas Sosial (Dinsos) yakni KAJ (Kartu Anak Jakarta) dan KPJD (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta).
Menjawab pertanyaan kapan bantuan KLJ cair, Dinsos memberikan jawaban dengan menyebutkan sejumlah hal yang perlu dilakukan sebelum KLJ 2022 cair.
“Dimohon pantau informasinya di akun media sosial kami. Untuk pencairan tahap kedua akan dilaksanakan setelah pendistribusian kartu bagi penerima baru selesai. Info lebih lanjut akan disampaikan dalam media sosial instagram resmi dinas sosial di @dinsosdkijakarta,” tulis @dinsosdkijakarta.
Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Kemnaker Terkait Pencairan BSU 2022
Hingga berita ini diturunkan belum ada unggahan resmi dari Dinsos terkait jadwal pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ. Dalam beberapa kesempatan lain di media sosial resminya, Dinas Sosial juga menjelaskan bahwa pencairan baru dilakukan setelah proses distribusi kartu selesai.
“Jika sudah mendapat pendistribusian kartu oleh bank DKI, pencairan dana dilakukan maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pendistribusian kartu ya. Penerima bantuan tahun 2022 ini, berdasarkan penetapan DTKS Kemensos Agustus 2021. Nama nama penerimanya kembali diusulkan ke muskel, jika tidak menerima lagi berarti masuk data take out,” tulis @dinsosdkijakarta
Yang perlu diketahui, dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2022 bulan Juli ini tidak cair yaitu, penerima manfaat tahun 2022 adalah berdasarkan penetapan DTKS Kemensos bulan Agustus 2021, sementara penerima manfaat 2021 adalah berdasarkan DTKS bulan April 2020, sehingga ada beberapa nama yang mungkin sudah keluar dari daftar calon penerima manfaat 2021.
Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Lansia Jakarta merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah berbentuk materi untuk masyarakat kurang mampu secara finansial dengan usia lansia.
Warga kurang mampu dengan usia lansia yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan dana Kartu Lansia Jakarta sebesar Rp600 ribu per bulan. Dana KLJ cair 3 bulan sekali.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Pasti Dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022, Cek Sekarang di eform.bri.co.id
Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta
Berikut kriteria penerima Kartu Lansia Jakarta atau KLJ bulan Juli 2022:
1. Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta harus warga berusia 60 tahun ke atas;
2. Usia lansia dengan perekonomian rendah plus harus terdaftar dalam basis data terbaru;
3. Penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta berkendala fisik atau psikologi;
4. Lansia yang tidak terdaftar datanya namun memenuhi syarat penerima manfaat KLJ Kartu Lansia Jakarta, dapat diusulkan melalui jalur MPM atau Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di Kelurahan domisili.