KILAS24.COM — Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengusulkan agar kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 masuk ke wilayah Kepulauan Seribu. Hal itu akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Seribu.
Junaedi mengatakan pihaknya telah mangajukan surat usulan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta agar penambahan wilayah PIK, yaitu pulau reklamasi C, D, G dan N dimasukan dalam wilayah teritorial Kepulauan Seribu.
“Dalam rangka kesetaraan dan meningkatkan kesejahteraan warga dari sisi kebutuhan tenaga kerja, kami perlu daratan luas,” kata Junaedi, saat pimpin apel pegawai, Senin (31/7/2023) seperti dilansir beritajakarta.
Baca Juga: LINK CEK Hasil Seleksi Mandiri UNY CBT Domisili S1 & D4 2023, Cek Segera
Baca Juga: Sodetan Ciliwung Rampung, Jakarta Bebas Banjir? Ini Kata Presiden Jokowi
Seperti diketahui, dalam area kawasan PIK 1 terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur atau Golf Island PIK dan Pulau Reklamasi Barat atau Ebony Island. Selain itu, ada juga Pulau C, D, G dan N.
Pulau reklamasi ini digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Saat ini, Pulau Reklamasi C,D, G dan N masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara
“Saya usulkan empat pulau ini masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu untuk mengurai kesenjangan sosial dan menyetarakan pembangunan antar wilayah di Jakarta, serta membuka peluang usaha dan investasi. Kita ingin Kepulauan Seribu berkembang,” tandasnya.