JAKARTA, KILAS24.COM– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU 2022 senilai Rp600 ribu diperpanjang hingga Selasa, (27/12). BLT Subdisi Gaji ini sebelum dijadwalkan cair terakhir pada 20 Desember 2022.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan BSU 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Hingga sejauh ini, realisasi penyaluran BSU senilai Rp 600 ribu telah mencapai 94 persen.
Kemnaker optimistis BSU 2022 cair Desemeber ini dapat tersalur sepenuhnya hingga batas waktu yang ditentukan. Pencairan BSU 2022 dapat dilakukan melalui Kantor Pos.
Baca Juga: Ingat, BSU 2022 Cair Terakhir 20 Desember, Begini Cara Cek dan Cairkan di Kantor Pos Pakai Pospay
Adapun, untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan
- http://www.kemnaker.go.id,
- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau
- mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
Kemnaker menjelaskan bahwa jika terdapat sisa dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruh dana akan dikembalikan ke kas negara.
Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.
“Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU,” ujar Anwar.