JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Dia menjelaskan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
“Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” kata Dirjen Putri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Duh, Kemensos Akui Banyak Orang Mampu Terima Bansos, Kebanyakan PNS
Simak Juga: Kartu Prakerja: Sisa Saldo Pelatihan Prakerja Tidak Bisa Ditukar dengan Pulsa atau e-Wallet
Putri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” ucapnya.
Putri menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Baca Juga: Bukan BSU Kemnaker, Ini yang Buat Menaker Puji Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Aceh
Simak Juga: Upah Minimum 2022, Buruh Jateng Usul Naik Rp400 Ribu, Ini Strategi Ganjar
Namun, Putri meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya Upah Minimum atau bahkan di bawah Upah Minimum,” ucapnya.