KILAS24.COM — UMP 2024 dipastikan bakal naik. Besaran kenaikan UMP 2024 sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengumuman resmi kenaikan UMP 2024 bakal dilakukan pada 21 November 2023.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan naik. Dia berharap kenaikan itu memuaskan semua pihak seperti pelaku usaha dan pekerja atau buruh.
Anwar belum bisa membocorkan besaran kenaikan UMP 2024. Alasannya, saat ini Kemnaker sedang membahas besaran kenaikan UMP 2024.
Baca Juga: Intip UMP DKI Jakarta 2024 Jika Naik 15 Persen, Naik Jadi Berapa? Ini Perhitungannya
Selain menghitung besaran kenaikan UMP 2024, Kemnaker juga sedang menyelesaikan aturan terkait kenaikan UMP 2024.
“Masih kami hitung, dan yang penting kami harus segera menyelesaikan aturannya,” ujarnya kepada awak media baru-baru ini.
Sebagai informasi, kalangan buruh dan pekerja meminta kenaikan UMP 2024 antara 10 persen hingga 15 persen.
Besaran kenaikan itu merujuk pada hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Adapun, pada tahun 2023, Kemnaker melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 mengatur batas UMP tahun 2023.
Baca Juga: Kemnaker Paparkan Formula Penetapan Upah Minimum atau UMP dan UMK 2023
Kemnaker menjelaskan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15%, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023.
Berikut ini besaran UMP 2023 yang telah diumumkan Kemnaker:
Daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:
1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).