JAKARTA, KILAS24.COM – Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap 2 tahun 2022. Berikut alur dana BSU Rp600 ribu dari Kemnaker hingga cair ke rekening penerima.
Sedikitnya terdapat lima proses yang harus dilalui hingga dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair ke rekening penerima. Saat ini, Kemnaker sedang melakukan verifikasi data calon penerima BSU tahap 2.
Selanjutnya, terdapat 3 tahapan yang harus dilewati hingga dana BSU 2022 senilai Rp600 ribu masuk rekening penerima di Bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN dan Mandiri serta BSI untuk wilayah Aceh.
Baca Juga: BLT BBM Tidak Dapat, BPNT dan Bansos Lainnya Tidak Terima, Coba Adukan ke Sini
Dilansir dari Twitter resmi Kemnaker, disebutkan bahwa Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU 2022 tahap 2. Data yang diterima diketahui masih disebut sebagai data yang akan dilanjutkan dengan proses validasi dan pemadanan.
Berikut alur penyaluran BSU tahap 2 tahun 2022
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima bantuan subsidi upah yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker.
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima bantuan subsidi upah selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana bantuan subsidi upah tersebut melalui kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau dilakukan transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank HIMBARA, BSI, dan PT.POS Indonesia.
Jika melihat alur pencairan BSU, nampak proses berikutnya bisa saja lebih cepat. Pasalnya, yang cukup lama hanyalah memverifikasi dan memvalidasi data. Selanjutnya, tinggal penyaluran BSU.
Baca Juga: Sebelumnya Terima BSU Rp1 Juta, Apakah Terima Lagi BSU 2022 Rp600 Ribu?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan Kemnaker akan memadankan data agar BSU 2022 tepat sasaran.
“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujarnya pekan lalu seperti dilansir laman resmi Setkab.
Sedikitnya terdapat 5 kategori pekerja atau buruh yang dipastikan tidak menerima BSU 2022 jika pernah menerima bantuan sosial seperti:
1. Penerima Kartu Prakerja
2. Program Keluarga Harapan (PKH),
3. Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Anggota TNI-Polri.
Adapun, berikut syarat penerima BSU 2022 senilai Rp600 ribu
1. Warga Negara Indonesia WNI;
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
5. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)