JAKARTA,KILAS24.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial telah mencairkan 3 dana bantuan sosial (bansos). Ketiga bansos itu ialah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Warga sasaran penerima manfaat KLJ, KPDJ, dan KAJ sudah dapat melakukan penarikan dana tahap III melalui ATM Bank DKI.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan terdapat sebanyak 77.517 penerima KLJ, 11.373 penerima KPDJ, dan 9.340 penerima KAJ.
Baca Juga: Bank DKI: Ganti Kartu ATM Gratis, Ditunggu Hingga 31 Oktober,
Simak Juga: BST Dihentikan, Cek 2 Bansos Yang Masih Bergulir Ini
“Penerima manfaat sudah dapat melakukan penarikan dana bantuan mulai 28 September 2021. Bantuan ini disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI,” ujarnya dalam keterangan resmi Rabu (29/9/2021).
Premi menjelaskan pada pencairan tahap 3 ada sejumlah data yang di-takeout. Rinciannya, sebanyak 652 penerima KLJ, 49 penerima KPDJ dan 191 KAJ. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran setelah pencairan di Tahap II (April-Juni 2021).
“Pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta,” terangnya.
Premi menambahkan, penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta untuk periode Juli hingga September 2021.
“Untuk penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 per orang untuk periode yang sama,” tandasnya.
Baca Juga: Penerima KJP, Jangan Tutup Rekening, Masih Ada Pencairan KJP Plus Oktober
Simak Juga: Simak 5 Fakta Unik Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021
Sebagai gambaran, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan sosial pemenuhan dasar berbentuk uang tunai. Untuk KLJ senilai Rp 600.000 per orang tiap bulan selama 1 tahun.
Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp 300.000 per orang setiap bulan selama 1 tahun.